JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah Indonesia resmi menyelesaikan polemik status administratif empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan final menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video dari luar negeri.
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Dinamika ini tidak boleh berlarut-larut. Presiden telah mengambil alih penyelesaian dan hasilnya empat pulau tersebut dikembalikan ke Provinsi Aceh berdasarkan dokumen-dokumen sah yang dimiliki pemerintah,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers.
Menteri Dalam Negeri menjelaskan secara rinci bahwa keputusan ini merujuk pada dokumen penting, antara lain CAP Mendagri 111 Tahun 1992, serta peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menjadi rujukan dalam kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yang saat itu disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.
“Dokumen asli yang menjadi dasar legalitas baru ditemukan kembali beberapa waktu lalu setelah dilakukan pencarian menyeluruh oleh Kemendagri di Pusat Arsip Nasional di Pondok Kelapa,” ungkap Tito.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan peta dan dokumen sah tersebut, keempat pulau berada di luar garis batas wilayah Sumatera Utara dan masuk dalam wilayah Aceh Singkil. Tito juga menambahkan, revisi atas CAP Mendagri dan data administrasi pulau akan segera dilakukan, termasuk pemberitahuan resmi ke PBB melalui United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN).
Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih kepada Presiden, Mendagri, dan semua pihak yang telah mendorong penyelesaian ini secara damai dan konstitusional.
“Ini sejarah kecil tapi penting bagi Aceh dan Sumut. Empat pulau sudah dikembalikan kepada Aceh. Tidak ada yang dirugikan,” ucap Muzakir Manaf.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengajak seluruh warga untuk tidak terpancing provokasi atau “gorengan” isu. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi bagian dari menjaga persatuan dalam bingkai NKRI.
“Kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan polemik Aceh dan Sumut, tapi juga menunjukkan kematangan dalam menjaga keutuhan bangsa. Hari ini saya menandatangani dokumen yang menyatakan empat pulau itu adalah wilayah Aceh,” kata Bobby.
Polemik ini bermula dari perbedaan data administratif yang mencuat dalam dokumen pengkodean wilayah oleh Kemendagri pada April 2025, yang sempat memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Sumut. Namun, setelah dilakukan audit mendalam dan ditemukan dokumen autentik dari tahun 1992, keputusan pun dikoreksi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan resmi oleh dua gubernur, disaksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri.
“Semoga ini menjadi akhir dari polemik dan awal dari kolaborasi yang lebih baik antara Aceh dan Sumut,” ujar Mendagri.
(Samirmusa/arrahmah.id)