JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan menjadi kementerian. Usulan ini dimungkinkan, melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU)
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, peningkatan status jadi kementerian itu agar permasalahan haji bisa ditangani serius. Karena, setiap tahun ditemukan polemik haji.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan adanya kementerian haji akan memudahkan komunikasi dengan pihak Arab Saudi. Hidayat menyebut selama ini pihak Arab Saudi sejatinya ingin komunikasi di level kementerian yang setara, tidak di level badan penyelenggara.
Hidayat juga mengungkapkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan dibahas di DPR usai seluruh rangkaian haji selesai.
(ameera/arrahmah.id)