KABUL (Arrahmah.id) — Selama lima pekan terakhir, Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) telah mencambuk sedikitnya 16 orang di depan umum, termasuk 22 wanita, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung IIA.
Dilansir Rukhshana (6/6/2025), pelaksanaan hudud tersebut diberikan untuk pelanggaran termasuk perzinahan, seks di luar nikah, sodomi, perampokan, penggelapan, kejahatan terkait narkoba, dan pelanggaran moral.
Berikut daftarnya;
- 28 April: Di provinsi Sare Pul, dua orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 25 hingga 29 kali dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melakukan hubungan seks di luar nikah.
- 29 April: Empat orang, termasuk dua wanita, masing-masing dicambuk 39 kali dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara di provinsi Parwan dan Nangarhar atas tuduhan perzinahan dan seks di luar nikah.
- 30 April: Dua orang, salah satunya seorang wanita, dicambuk 35 kali dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun di provinsi Balkh atas pelanggaran yang sama.
- 1 Mei: Satu orang dicambuk 39 kali dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena perampokan di provinsi Ghazni.
- 3 Mei: Di provinsi Sare Pul, satu orang dicambuk 39 kali dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena perampokan.
- 4 Mei: Empat orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 30 hingga 33 kali dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara di provinsi Kunduz dan Paktia, dituduh melakukan perzinahan dan sodomi.
- 6 Mei: Lima orang dicambuk 16 hingga 25 kali dan dijatuhi hukuman mulai dari satu tahun hingga 16 bulan di Sare Pul dan Paktia atas penggelapan dan perjudian.
- 12 Mei: Enam orang, termasuk dua wanita, dicambuk dan dijatuhi hukuman enam bulan hingga satu tahun karena melarikan diri dari rumah dan berhubungan seks di luar nikah di provinsi Kapisa.
- 13 Mei: Empat orang, termasuk dua wanita, menerima 39 cambukan di provinsi Badakhshan dan Logar atas tuduhan sodomi dan seks di luar nikah.
- 14 Mei: Di provinsi Bamyan, empat orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 35 hingga 39 kali dan dijatuhi hukuman mulai dari dua hingga dua belas bulan karena berhubungan seks di luar nikah dan perampokan.
- 15 Mei: Tujuh orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 30 hingga 39 kali di provinsi Ghazni dan Parwan karena sodomi dan seks di luar nikah.
- 18 Mei: Lima orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 15 hingga 39 kali di provinsi Ghazni dan dijatuhi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga lima tahun karena minum alkohol, berzina, dan berhubungan seks di luar nikah.
- 20 Mei: Sembilan orang, termasuk dua wanita, menerima 20 hingga 39 cambukan dan dijatuhi hukuman delapan bulan hingga tiga tahun di Kabul dan Kunduz karena berhubungan seks di luar nikah dan perdagangan narkoba.
- 21 Mei: Di provinsi Logar, Khost, Kabul, dan Daikundi, 23 orang, termasuk tiga wanita, dicambuk 30 hingga 39 kali karena berbagai pelanggaran termasuk berhubungan seks di luar nikah, sodomi, dan kejahatan terkait narkoba. Mereka dijatuhi hukuman satu hingga lima tahun penjara.
- 22 Mei: Tiga orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 39 kali dan dijatuhi hukuman dua tahun di provinsi Takhar.
- 31 Mei: Empat orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 30 hingga 39 kali di provinsi Faryab atas kejahatan seperti menjadi germo, pemerasan, dan penipuan, dengan hukuman berkisar antara lima hingga tujuh tahun.
- 1 Juni: Sebelas orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 39 kali dan dijatuhi hukuman penjara mulai dari tiga bulan hingga sepuluh tahun di provinsi Samangan, Kabul, dan Khost atas pelanggaran termasuk pembunuhan, perampokan, sodomi, dan seks di luar nikah.
- 2 Juni: Tiga orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 30 hingga 39 kali di Badakhshan karena membeli dan menjual alkohol dan melarikan diri dari rumah, yang dijatuhi hukuman enam bulan.
- 3 Juni: Empat orang, termasuk tiga wanita, dicambuk 30 hingga 39 kali di provinsi Parwan dan Balkh atas seks di luar nikah, kerusakan moral, dan perzinahan.
- 5 Juni: Empat belas orang, termasuk seorang wanita, dicambuk 35 hingga 36 kali di provinsi Paktia, Khost, Parwan, dan Kabul atas tuduhan melarikan diri dari rumah dan perdagangan narkoba. Mereka dijatuhi hukuman mulai dari enam bulan hingga empat tahun. (hanoum/arrahmah.id)