JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut), cacat secara formil.
Menurut JK, penetapan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara historis telah memisahkan Aceh dari Sumatera Utara.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya pada Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan administratif seperti Kepmen tidak bisa membatalkan atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang.
Meski UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak secara eksplisit menyebutkan keempat pulau tersebut, JK menyatakan bahwa secara historis wilayah itu merupakan bagian dari Aceh.
“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis… Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” kata JK.
JK juga menyoroti bahwa pemindahan wilayah tidak bisa semata-mata didasarkan pada analisis jarak atau efektivitas administratif. Ia menyebut selama ini penduduk di keempat pulau tersebut melaksanakan kewajiban administratif seperti pembayaran pajak ke Kabupaten Aceh Singkil.
“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana, pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” tutup JK.
Dengan pernyataan ini, JK mengingatkan pemerintah agar lebih cermat dan taat asas dalam penataan wilayah administrasi, serta tidak menabrak hierarki peraturan perundang-undangan.
(ameera/arrahmah.id)