Memuat...

MUI Dorong Reformasi Penerimaan Negara, Kurangi Ketergantungan APBN pada Pajak

Ameera
Jumat, 18 September 2026 / 7 Rabiulakhir 1448 17:48
MUI Dorong Reformasi Penerimaan Negara, Kurangi Ketergantungan APBN pada Pajak
MUI Dorong Reformasi Penerimaan Negara, Kurangi Ketergantungan APBN pada Pajak

JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan reformasi strategi penerimaan negara dengan mengurangi ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap sektor perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis saat menghadiri serah terima jabatan Menteri Keuangan pada 15 September 2026.

Kiai Cholil mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam (SDA) dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia sebagai sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus penerimaan negara. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi SDA yang besar yang masih dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

“Yang kedua, pastikan pendapatan negara tidak hanya dari pajak. Tapi bagaimana memaksimalkan dari sumber daya alam, sumber daya manusia yang baik. Bahkan mungkin pajak lebih disasar kepada bisnisnya, bukan perorangannya,” kata Kiai Cholil, dikutip dari situs MUI, Jumat (18/9/2026).

Ia juga mendorong agar kebijakan perpajakan lebih diarahkan kepada aktivitas bisnis dan korporasi dibandingkan membebani masyarakat secara individu.

Pemerintah, menurutnya, perlu mencermati potensi pajak berganda yang dapat menambah beban dunia usaha maupun wajib pajak.

Selain reformasi sumber penerimaan negara, MUI mengusulkan integrasi instrumen fiskal dan keagamaan melalui skema tax credit untuk pembayaran zakat.

Kiai Cholil menilai kebijakan tersebut dapat memberikan insentif bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat terhadap negara.

“Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit. Sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan,” ujarnya.

Saat ini, pembayaran zakat di Indonesia telah memperoleh fasilitas berupa pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. MUI mengusulkan agar fasilitas tersebut dikembangkan menjadi skema tax credit, sehingga pembayaran zakat dapat secara langsung mengurangi kewajiban pajak.

MUI Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Dalam kesempatan yang sama, Kiai Cholil juga berharap Menteri Keuangan memberikan perhatian lebih besar terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Menurutnya, umat Islam sebagai kelompok mayoritas penduduk Indonesia tidak semestinya hanya berperan sebagai pasar atau konsumen. Ekonomi umat dinilai perlu menjadi salah satu pilar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Karena itu, MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah sebagai wadah konsolidasi ekonomi umat yang terintegrasi secara nasional.

“Kami berharap Pak Suahasil bisa mendorong, memaksimalkan ekonomi syariah. Kekuatan ekonomi umat tidak hanya sebagai konsumen, tapi menjadi penopang tentang pembangunan Indonesia. Kami sudah sampaikan kepada Pak Rosan, CEO Danantara, agar dibentuk Danantara Syariah untuk mengkonsolidasi ekonomi umat,” kata Kiai Cholil.

MUI menilai penguatan ekonomi syariah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, usulan MUI mencakup tiga aspek utama, yakni diversifikasi sumber penerimaan negara melalui optimalisasi SDA dan SDM, penataan kebijakan perpajakan agar lebih berorientasi pada aktivitas bisnis, serta penguatan integrasi zakat dan kebijakan fiskal melalui skema tax credit.

Di sisi lain, pengembangan ekonomi syariah didorong agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

(ameera/arrahmah.id)