Memuat...

Surahman Hidayat Desak Pemulihan Trauma Santri Ponpes Hamalatul Qur’an Usai Penggerebekan

Ameera
Senin, 2 November 2026 / 23 Jumadilawal 1448 21:38
Surahman Hidayat Desak Pemulihan Trauma Santri Ponpes Hamalatul Qur’an Usai Penggerebekan
Surahman Hidayat Desak Pemulihan Trauma Santri Ponpes Hamalatul Qur’an Usai Penggerebekan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Ia menyoroti prosedur penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian Polda Jawa Tengah, khususnya tindakan pendobrakan kamar santriwati dan ustadzah pada dini hari ketika mereka sedang tertidur.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan trauma psikologis, terutama bagi anak-anak dan perempuan.

“Kami menyesalkan prosedur penggerebekan dan pendobrakan kamar santriwati dan ustazah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo yang dilakukan dini hari ketika mereka sedang tertidur. Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, mengagetkan, dan tidak menyenangkan tersebut tentunya telah menimbulkan trauma bagi anak-anak dan perempuan,” tegas Surahman.

Surahman menekankan bahwa polemik tersebut harus dilihat secara proporsional dengan tidak mencampuradukkan dua persoalan hukum yang berbeda, yakni kasus perusakan Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026, dan prosedur penggeledahan pesantren pada 27 Oktober 2026.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri berupa perusakan dan pembakaran warung tidak dapat dibenarkan, meskipun tempat usaha tersebut menjual produk nonhalal.

Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan terhadap pihak yang tidak bersalah.

“Tindakan main hakim sendiri berupa perusakan dan pembakaran warung jelas tidak dapat dibenarkan, meskipun usaha tersebut menjual produk nonhalal. Namun, hukum juga harus ditegakkan secara adil tanpa kekerasan kepada pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo melakukan penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan pihak pesantren.

Pihak pesantren juga menyampaikan dugaan bahwa personel Brimob mendobrak pintu kamar ketika para santri sedang tidur.

Sebagian santriwati disebut belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan tindakan penodongan senjata kepada santriwati dan ustazah.

Surahman menilai, setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap memperhatikan prosedur yang berlaku sekaligus menghormati nilai-nilai dan adab di lingkungan pendidikan pesantren.

“Citra polisi sebagai penegak hukum harus dijaga. Harus tetap menjunjung tinggi hukum sekaligus menghormati adab kepesantrenan. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai prosedur merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” katanya.

Menurut Surahman, laporan mengenai dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta tindakan yang dinilai mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak telah memunculkan perhatian luas dari masyarakat.

Persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara transparan.

Di sisi lain, Surahman mengapresiasi respons Mabes Polri yang menyatakan akan mendalami berbagai keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Ahad (1/11/2026), Polri menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Polri juga menyatakan bahwa seluruh keluhan mengenai pelaksanaan tugas di lapangan akan ditindaklanjuti secara objektif melalui pengawasan internal Propam Polri dan Kompolnas.

Meski demikian, Surahman menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap anak-anak dan perempuan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam proses penegakan hukum.

Ia meminta agar pemulihan psikologis bagi para santri, anak-anak, dan tenaga pendidik yang terdampak segera dilakukan.

Menurutnya, program trauma healing diperlukan untuk mencegah dampak psikologis berkepanjangan sekaligus mengembalikan rasa aman di lingkungan pesantren.

“Pemulihan psikologis bagi anak-anak, santri, dan para pendidik Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, baik di Sukoharjo maupun Karanganyar, harus segera dilakukan melalui program trauma healing untuk melindungi mereka dari dampak psikologis jangka panjang. Di samping itu, pemulihan psikologis harus diarahkan untuk mengembalikan rasa aman, bukan memperdalam luka sosial,” tuturnya.

Surahman memaparkan, upaya pemulihan tersebut setidaknya mencakup tiga aspek. Pertama, pendampingan psikologis profesional bagi para korban untuk membantu mengatasi rasa takut, kecemasan, dan trauma akibat peristiwa tersebut.

Kedua, rehabilitasi sosial guna memastikan para santri dan pendidik tidak mengalami stigma maupun tekanan tambahan setelah kejadian.

Ketiga, pemulihan lingkungan belajar agar pesantren kembali menjadi tempat pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman.

Lebih lanjut, Surahman turut menyoroti alasan penggerebekan yang disebut berkaitan dengan pencarian daftar pencarian orang (DPO) terduga teroris.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, tidak ditemukan terduga pelaku di lingkungan pesantren.

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian lebih cermat dalam melakukan tindakan penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak dan perempuan.

“Perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum. Jangan sampai anak-anak dan perempuan yang tidak bersalah atau tidak terkait justru menjadi korban intimidasi karena kesalahan prosedur atau informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, pihak kepolisian harus lebih hati-hati dan memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang sah,” pungkas Surahman.

(ameera/arrahmah.id)