SRINAGAR (Arrahmah.id) -- Wacana penyeragaman materi khutbah Jumat di masjid-masjid Kashmir memicu kecaman keras dari tokoh politik dan ulama setempat. Rencana yang digagas Badan Waqf Jammu dan Kashmir itu dinilai berpotensi mencampuri urusan agama dan membatasi kebebasan para imam dalam menyampaikan pesan keagamaan.
Dilansir Al Jazeera (15/10/2026), kontroversi ini mencuat setelah Badan Waqf Jammu dan Kashmir membahas pembentukan komite ulama untuk menentukan tema khutbah Jumat di masjid dan tempat ibadah yang berada di bawah pengelolaannya.
Menurut laporan Al Jazeera, Ketua Badan Waqf Darakshan Andrabi menyebut gagasan tersebut bertujuan mendorong pembahasan persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba. Materi khutbah disebut akan disusun dengan melibatkan ulama. Namun, gagasan tersebut ditentang sejumlah tokoh karena dianggap melampaui kewenangan administratif Badan Waqf.
Pemimpin ulama Kashmir, Mirwaiz Umar Farooq, bersama organisasi Mutahida Majlis-e-Ulema (MMU), menegaskan bahwa isi khutbah merupakan ranah ulama dan imam, bukan lembaga administratif. Mereka menilai penyeragaman dari satu otoritas berisiko menjadi campur tangan terhadap praktik keagamaan umat Islam.
Kepala Pemerintahan Jammu dan Kashmir, Omar Abdullah, juga mengecam rencana tersebut dan menyebutnya sebagai upaya yang tidak dapat diterima untuk mencampuri urusan agama. Sementara itu, pemimpin Partai Demokrasi Rakyat (PDP), Mehbooba Mufti, mempertanyakan pihak yang berwenang menentukan materi yang harus disampaikan para imam. Kritik serupa muncul dari kalangan politik dan keagamaan lainnya.
Menanggapi gelombang penolakan, Andrabi kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada instruksi resmi yang mewajibkan seluruh masjid menyampaikan khutbah dengan isi yang sama. Ia menyatakan bahwa pembahasan isu sosial dapat diserahkan kepada ulama dan penceramah secara mandiri. (hanoum/arrahmah.id)
