JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Ustadz Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar pengetahuan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah dan menyebut yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, keterangan dari Ustadz Khalid sangat membantu penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji. Ia juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” tambahnya.
Diketahui, Ustadz Khalid merupakan pendiri Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah yang telah dikenal luas di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan kuota haji mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota jemaah haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pansus menilai bahwa Kemenag telah membagi kuota tambahan secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari total kuota 241.000 jemaah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, Kemenag membaginya menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota tambahan, yang kemudian dirinci lagi menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menyebut pembagian ini melanggar hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang telah menetapkan rincian kuota sebagai 221.720 untuk jemaah reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.
Saat ini, KPK masih dalam tahap penyelidikan dan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini,” kata Budi.
(ameera/arrahmah.id)