JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerawanan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel dan ekspor nikel.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada 2023 lalu, KPK melakukan Direktorat Monitoring KPK telah melakukan dua kajian, yakni terkait tata kelola nikel, dan terkait ekspor nikel.
“Dari kajian tata kelola nikel, KPK di antaranya menemukan adanya potensi kerawanan. Tidak hanya pada sisi hulu, tapi juga sampai pada hilir. Di antaranya adalah terkait dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Budi kepada wartawan, Ahad (15/6/2025).
Selanjutnya, kata Budi, terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin, pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai.
Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel, kata Budi, KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel. Di mana dalam kajian tersebut, KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan, terkait mekanisme verifikasi, namun juga terkait dengan penelusuran-penelusuran teknisnya.
“KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan, tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait,” kata Budi.
“Tentu tujuannya adalah untuk pencegahan korupsi, sehingga kita bisa memedikasi dan mencegah ruang-ruang yang masih rawan terjadinya korupsi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)