RIYADH (Arrahmah.id) — Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hukuman denda yang sangat besar, yang bisa mencapai hingga 100.000 Riyal, atau setara Rp 438,7 juta, untuk setiap pelanggar aturan visa haji.
Hukuman itu juga bisa mencakup larangan masuk ke Saudi bagi para pelanggar.
Ditekankan oleh Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya, seperti dilansir Al Arabiya (5/5/2025), bahwa sangat penting memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji guna menghindari hukuman.
Dalam pengumumannya, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau menggunakan visa kunjungan akan dikenai hukuman denda sebesar 20.000 Riyal atau setara Rp 87,7 juta.
Kemudian siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi orang yang melaksanakan atau berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin, menurut Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi, akan dikenakan hukuman denda hingga 100.000 Riyal atau setara Rp 438,7 juta.
Aturan ini juga berlaku bagi siapa pun yang mengangkut para pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau ke tempat-tempat suci selama masa ibadah Haji.
Aturan yang sama juga berlaku untuk para pemegang visa kunjungan rumah yang ada di hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi para jemaah lainnya, serta bagi pihak yang menyembunyikan mereka atau menawarkan segala bentuk bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Mekkah atau tempat-tempat suci.
“Hukuman meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran,” tegas Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.
“Para pelanggar termasuk penduduk dan orang yang melakukan overstay yang tertangkap berusaha melakukan ibadah haji secara ilegal, akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas pernyataan Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.
Musim ibadah haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 6 Juni mendatang dan berakhir pada 11 Juni. (hanoum/arrahmah.id)