TEHERAN (Arrahmah.id) - Otoritas Iran mengeksekusi tiga pria pada Ahad (8/11/2026) setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan operasi atas nama "Israel" dan Amerika Serikat selama protes anti-pemerintah pada Januari, demikian pernyataan pihak peradilan.
Hukuman mati terhadap Hassan Divband, Hamid Kazemi, dan Reza Zanganeh “dilaksanakan pagi ini setelah dikuatkan oleh Mahkamah Agung,” lapor Mizan Online, situs web milik lembaga peradilan tersebut.
Disebutkan bahwa mereka dinyatakan bersalah karena “berpartisipasi dalam kegiatan operasional atas nama rezim Zionis 'Israel', Amerika Serikat, dan kelompok-kelompok yang memusuhi” selama aksi protes berlangsung.
Mizan menyatakan bahwa ketiga pria tersebut melemparkan bom molotov dan granat, menggunakan senjata tajam serta senjata api, dan membakar fasilitas umum di kota Karaj, sebelah barat Teheran.
Terdakwa lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun, tambah laporan tersebut.
Gerakan protes yang awalnya dipicu oleh tingginya biaya hidup pada Desember, dengan cepat berkembang menjadi demonstrasi anti-pemerintah yang meluas, dengan puncak kejadian pada tanggal 8 dan 9 Januari.
Otoritas Iran melaporkan lebih dari 3.000 kematian, seraya menyebut kekerasan tersebut sebagai “tindakan teroris” yang didalangi oleh AS dan "Israel".
Namun, sejumlah LSM yang berbasis di luar negeri menyebutkan angka yang lebih tinggi dan menyatakan bahwa pasukan keamanan Iran melepaskan tembakan ke arah para pengunjuk rasa.
Jumlah eksekusi di Iran telah meningkat sejak dimulainya perang di Timur Tengah, yang dipicu pada akhir Februari oleh serangan AS-Israel terhadap negara tersebut. (haninmazaya/arrahmah.id)
