Memuat...

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Tersinggung Sebutan Sumatera Barat Daerah "Bar-bar"

Ameera
Rabu, 3 Juni 2026 / 18 Zulhijah 1447 11:03
Mahkamah Adat Alam Minangkabau  Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Tersinggung Sebutan Sumatera Barat Daerah "Bar-bar"
Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Tersinggung Sebutan Sumatera Barat Daerah "Bar-bar"

PADANG (Arrahmah.id) – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah "bar-bar", yang dinilai telah menyinggung serta melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

Dalam proses pelaporan itu, MAAM didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan Boy London.

Boy London menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, ucapan tersebut dianggap merendahkan daerah serta budaya Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, etika, dan kearifan lokal.

"MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Boy London, Ahad (2/6/2026).

Selain pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat, MAAM juga menilai terdapat pernyataan lain yang disampaikan Abu Janda yang berpotensi memicu konflik antarumat beragama di ruang publik.

Atas dasar tersebut, MAAM memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan guna memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat.

Boy London menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan semata-mata bentuk reaksi atas pernyataan yang dinilai kontroversial, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga marwah adat Minangkabau serta keharmonisan sosial di Ranah Minang.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga persatuan masyarakat serta memperkuat kerukunan antarumat beragama di Sumatera Barat.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, menegaskan bahwa lembaga adat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan adat dan martabat masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati nilai budaya, adat istiadat, serta keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

MAAM berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih bijak, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Kasus ini pun menambah daftar polemik yang melibatkan pernyataan publik di media sosial yang berujung pada proses hukum, khususnya ketika dianggap menyentuh isu identitas daerah, budaya, dan kerukunan masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)