JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo mengatakan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi pidana, terkait olahan kulinernya yang menggunakan bahan nonhalal.
Ada dua pasal yang relevan untuk diterapkan polisi, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP terkait penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Jadi sudah masuk dalam ranah hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 386 KUHP. Bahkan selain itu, bisa dikenai sanksi UU Perlindungan Konsumen. Hukuman cukup berat, yakni antara empat hingga lima tahun penjara,” ungkap Ketua MUI Kota Solo, KH Abdul Aziz Ahmad di Solo, Selasa (27/5/2025).
Pada saat sama Polresta Solo juga sudah menerima pengaduan dari seorang warga NU, bernama Mochamad Burhanudin yang mempersoalkan pemilik usaha Ayam Goreng Widuran dengan dugaan melakukan pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Polisi masih menunggu proses asesmen yang dilakukan Pemkot Solo, bersama Satgas Halal.
“Sebab penanganan awal perkara ini, menjadi tanggung jawab Pemkot Solo,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo.
Terlebih merujuk UU Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, juga menjadi dasar langkah tegas Wali Kota Respati yang sudah meminta pemilik, menutup usaha kuliner ayam goreng tersebut sejak dua hari terakhir ini.
“Kami menunggu penanganan dari Pemkot, yang secara tegas sudah melakukan penutupan sementara, yang dibarengi dengan proses asesmen yang menyangkut kandungan non halal ,” beber dia.
Sementara itu Kepala Lembaga Pusat Studi Halal Universitas Islam Negeri (UIN ) Surakarta, Sulharni Hermawan meyakini, usaha restoran Ayam Goreng Widuran belum pernah mengajukan sertifikasi halal atas bahan kuliner yang dijual ke masyarakat.
“Kami tidak pernah mendengar mereka mengajukan sertifikasi halal, dari usahanya yang dibuka sejak 1973. Sangat lama itu, namun tidak ada yang menjamin halal. Karena sampai sekarang tidak pernah dengar mereka berkomunikasi untuk pengajuannya,” ujar Sulharni.
Pusat Studi Halal UIN Surakarta memiliki 1.000 lebih penyuluh dan selama dua tahun terakhir telah mampu mengantarkan 1.500 pelaku usaha di Solo Raya mengurus sertifikasi halal.
Saat ini UIN Surakarta juga sedang mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal tingkat Pratama bagi pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Halal ( BPJH ).
(ameera/arrahmah.id)