Memuat...

Nyaris 70% Dana Program Makan Bergizi Gratis Diambil dari Anggaran Pendidikan, JPPI Siapkan Gugatan ke MK

Ameera
Rabu, 31 Desember 2025 / 11 Rajab 1447 12:35
Nyaris 70% Dana Program Makan Bergizi Gratis Diambil dari Anggaran Pendidikan, JPPI Siapkan Gugatan ke MK
Nyaris 70% Dana Program Makan Bergizi Gratis Diambil dari Anggaran Pendidikan, JPPI Siapkan Gugatan ke MK

JAKARTA (Arrahmah.id) - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti serius persoalan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap membebani sektor pendidikan.

Menurutnya, alokasi dana MBG sebagian besar justru diambil dari anggaran pendidikan, sehingga berpotensi menggerus hak konstitusional dunia pendidikan di Indonesia.

Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sebanyak Rp 223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 66% atau nyaris 70% dari anggaran pendidikan nasional.

Total keseluruhan anggaran MBG sendiri mencapai Rp 335 triliun, dengan rinciannya Rp 223 triliun berasal dari sektor pendidikan, Rp 24,7 triliun dari sektor kesehatan, dan Rp 19,7 triliun dari sektor ekonomi.

“Gimana ceritanya anggaran makan-makan sumber dananya hampir 70 persen ngerampok dari anggaran pendidikan,” kritik Ubaid dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025 yang digelar JPPI di Bakoel Kopi Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Ubaid mengungkapkan, JPPI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil telah mengkaji persoalan ini dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20%.

Namun, karena sebagian besar terserap MBG, sisa anggaran pendidikan disebut hanya tinggal 14,21%.

“Ini jelas melanggar Pasal 31 UUD 45 dan Januari akan kami daftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Tak hanya soal anggaran, JPPI juga menemukan indikasi praktik pungutan oleh sejumlah sekolah terkait pelaksanaan MBG.

Ubaid menyebut adanya laporan bahwa pihak sekolah meminta pungutan tertentu kepada penyedia layanan MBG.

“Kalau MBG mau masuk ke sekolah saya, satu anak seribu. Kalau muridnya 5000, berarti Rp 5 juta per hari,” ungkapnya, sembari menyebut laporan tersebut diperoleh dari lapangan dan jaringan SPPG.

Selain itu, juga ditemukan sejumlah persoalan lain seperti kasus keracunan makanan, limbah sisa MBG, serta takaran menu yang dinilai belum seluruhnya sesuai kebutuhan gizi anak.

Berdasarkan perhitungan JPPI, Indonesia membutuhkan tambahan Rp 75 triliun untuk menuntaskan persoalan anak putus sekolah dan mewujudkan pendidikan gratis.

Ubaid menilai angka tersebut setara dengan pemangkasan pelaksanaan MBG selama dua bulan.

“Dengan Rp 75 triliun itu, sekolah negeri dan swasta bisa digratiskan. Uang sebesar itu bisa diambil hanya dari dua bulan anggaran MBG,” jelasnya.

Masalah lain yang disorot Ubaid adalah perbandingan kesejahteraan antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan guru.

Ia menyebut gaji pegawai MBG, termasuk sopir, jauh lebih besar dibandingkan sejumlah guru yang sudah lama mengabdi.

“Guru yang puluhan tahun mengajar digaji Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu, sementara sopir MBG justru lebih sejahtera. Ini sangat miris,” katanya.

Ubaid menegaskan, program MBG tidak salah selama sesuai kebutuhan fiskal negara dan tidak mengorbankan sektor krusial lain seperti pendidikan.

“Kalau anggarannya cukup tidak masalah. Tapi kalau harus mengambil hampir separuh anggaran pendidikan, pendidikan kita bisa rusak,” tutupnya.

(ameera/arrahmah.id)

Headlinemkgugatananggaran pendidikanDana Program Makan Bergizi GratisJPPI