ASTANA (Arrahmah.id) — Anggota parlemen Kazakhstan telah menyetujui amandemen yang diajukan senator terhadap undang-undang yang mengatur tentang larangan penggunaan niqab atau cadar di tempat umum. Dokumen tersebut telah dikirim ke kepala negara untuk ditandatangani.
Dilansir Anadolu Agency (26/6/2025), pada tanggal 19 Juni, Senator Nauryzbay Baikadamov melaporkan bahwa undang-undang “Pencegahan Kejahatan” memperkenalkan ketentuan yang melarang penggunaan pakaian (niqab) di tempat umum yang mengganggu pengenalan wajah, kecuali untuk keperluan medis, kondisi cuaca, dan pelaksanaan tugas resmi atau pekerjaan.
Langkah ini, menurutnya, meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan di tempat umum dengan meningkatkan kemampuan mengenali wajah.
Penggunaan pakaian keagamaan di tempat umum telah dibahas di Kazakhstan selama beberapa tahun ini.
Bahkan penggunaan jilbab di sekolah sudah dilarang sejak tahun 2023.
Para pejabat menekankan perlunya melestarikan sekularisme, sementara itu beberapa anak perempuan putus sekolah sebagai bentuk protes.
Menurut data resmi, hampir 70% penduduk Kazakhstan beragama Islam. Namun, baik pendukung maupun penentang larangan tersebut dengan cepat angkat bicara. Para pendukung menekankan bahwa Kazakhstan adalah negara sekuler dan karenanya harus menghindari pemberian hak istimewa pada agama tertentu. Namun, para penentang percaya bahwa pembatasan tersebut melanggar prinsip-prinsip kebebasan hati nurani, dan beberapa pihak telah mengambil tindakan ekstrem untuk memprotes larangan tersebut. (hanoum/arrahmah.id)