Memuat...

PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Ameera
Ahad, 11 Oktober 2026 / 1 Jumadilawal 1448 14:28
PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran
PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran

JAKARTA (Arrahmah.id) — Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Mulyanto menegaskan bahwa DPR harus memberikan kejelasan secara tuntas agar isu ini tidak memicu spekulasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat.

"Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Ia menilai DPR wajib merespons dinamika dan aspirasi publik secara bijaksana serta selaras dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki.

DPR diimbau untuk tidak menutup mata terhadap berbagai pertanyaan yang terus berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut, Mulyanto menyampaikan bahwa PKS secara tegas mendorong DPR menyelesaikan permasalahan ini secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.

"Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga," ujar Mulyanto.

Proposional dan Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Mulyanto mengingatkan agar DPR mendudukkan perkara ini secara proporsional tanpa mendahului hasil pendalaman atau proses hukum yang sedang/akan berjalan, termasuk apabila ditemukan indikasi unsur pidana.

"Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi," tegasnya.

"Negara tidak boleh memelihara teka-teki terlalu lama. Dalam kehidupan publik, kejelasan adalah bagian dari keadilan," imbuh Mulyanto.

Pertimbangan dan Temuan MK

Pernyataan PKS ini mengemuka pasca-MK membacakan putusan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon — yang di antaranya diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara — yang meminta diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, fakta persidangan MK mengungkapkan hal penting. Majelis hakim tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah penamatan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Atas temuan fakta hukum tersebut, MK menyerahkan tindak lanjutnya kepada lembaga berwenang lainnya.

(ameera/arrahmah.id)