JAKARTA (Arrahmah.id) — Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Pilpres 2024 bagaikan pisau bermata dua.
Hal tersebut disampaikannya dalam siniar (podcast) To The Point Aja yang tayang di kanal YouTube SindoNews pada Ahad (11/10/2026).
Menurut Ubed, di satu sisi putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Namun di sisi lain, putusan ini membuka lebar pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
"Artinya di satu sisi tidak ada diskualifikasi, tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa misalnya DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu," kata Ubed.
Ubed menjelaskan, mekanisme pemakzulan (impeachment) dapat ditempuh jika memenuhi syarat pelanggaran hukum berat (seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme) atau pelanggaran etika berat.
Ia menafsirkan ketidakjujuran atau tidak adanya bukti ijazah SMA tersebut beririsan dengan proses manipulasi, yang apabila dikaitkan dengan posisi tertinggi di negara, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.
Proses tersebut, kata Ubed, bisa dimulai melalui hak angket DPR atau hak menyatakan pendapat secara langsung. Selanjutnya, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan sidang paripurna guna memproses impeachment melalui putusan kolektif parlemen.
Senada dengan hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai putusan ini berdampak langsung terhadap legitimasi dan kredibilitas Gibran sebagai wakil presiden.
Kepercayaan publik yang rendah dikhawatirkan dapat membuat Gibran dinilai tidak lagi memenuhi syarat moral, hingga idealnya secara moral mengundurkan diri.
Hal ini juga diyakini akan memperlemah posisi tawar (bargaining power) Gibran dalam kancah politik nasional maupun dalam proyeksi Pilpres 2029 mendatang.
Duduk Perkara Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Kendati demikian, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Mahkamah juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena posisinya saat ini sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga subjek perkara tidak lagi berada dalam rezim sengketa pencalonan Pilpres 2024.
Lebih lanjut, MK menilai persoalan keabsahan syarat calon secara substansial kini menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional sesuai UUD NRI 1945.
(ameera/arrahmah.id)
