Memuat...

PM Bangladeshl seru OKI: Bantu bawa kasus Rohingya ke pengadilan internasional

Althaf
Ahad, 2 Juni 2019 / 29 Ramadan 1440 17:58
PM Bangladeshl seru OKI: Bantu bawa kasus Rohingya ke pengadilan internasional
Prime Minister Sheikh Hasina, left, poses for a photo with the leaders of Organisation of Islamic Cooperation member states at the 14th OIC Makkah Al-Mukarramah Summit at Safa Palace in Makkah. Photo: PID

MEKAH (Arrahmahcom) - Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, kemarin (2/6/2019) meminta dukungan dari negara-negara anggota OKI untuk meluncurkan kasus Rohingya di Pengadilan Internasional dengan dana sukarela dan bantuan teknis untuk memastikan hak-hak hukum orang-orang Rohingya dan menangani masalah akuntabilitas dan keadilan.

Hasina berbicara atas nama Grup Asia pada KTT Makkah Al-Mukarramah OKI ke-14 yang berjudul "Bersama Menuju Masa Depan" di Istana Safa di Mekah.

Ia mengatakan Bangladesh telah memberi perlindungan kepada lebih dari 1,1 juta Muslim Rohingya Myanmar yang dipindahkan secara paksa meskipun memiliki keterbatasan sumber daya.

"Tetapi kembalinya mereka yang bermartabat masih tidak pasti karena Myanmar secara konsisten gagal memenuhi janjinya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kembalinya mereka ke Rakhine Utara," ungkap Hasina.

Dia juga meminta OKI untuk menyusun strategi komprehensif untuk memenuhi tantangan perubahan yang merugikan dalam ekonomi dunia, ekologi, dan keamanan.

Hasina pun mendesak semua anggota untuk mengejar "toleransi nol" bagi 'teror', menyangkal wilayah untuk digunakan oleh individu atau kelompok mana pun untuk meluncurkan 'teror' dan agenda 'ekstremis' apa pun dan melawannya bersama.

Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud menjadi tuan rumah konferensi OKI, yang terdiri dari 57 negara anggota, dengan pandangan untuk mengembangkan sikap terpadu para pemimpin Muslim tentang meningkatnya ketegangan di Teluk.

OKI pertama kali bertemu sebulan setelah serangan pembakaran terhadap Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada 21 Agustus 1969. (Althaf/arrahmah.com)