MAKASSAR (Arrahmah.id) – Polisi menangkap 24 anggota komplotan geng motor yang menyerang remaja Masjid Ta’mirul Muslimin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berbagai senjata tajam dan busur panah yang digunakan pelaku saat penyerangan disita.
Para pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial MDM alias Sule (18), MMA (17), SMK (15), MA (17), FI (17), AD (17), MDP (14), AR (17), MSR (24), MRN (17), AL (18), IF (23), MR (21), HJ (16), RLM (15), AW (16), MRA (17), MRI (16), FD (17), FK (20), FR (18) dan PT (15). Kemudian ada dua wanita berinisial PT (20) dan TR (16).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan selain menangkap 24 pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat ketapel, sebelas anak panah, tiga pedang samurai, 12 hand phone, satu mobil Toyota Calya berpelat DD 1613 Q, dan tujuh sepeda motor.
“Ada panah busur juga kita temukan di salah satu mobil saat digeledah. Mobil yang digunakan oleh tersangka untuk menyimpan senjata tajam. Nah di dalam hand phone ini ada percakapan untuk melaksanakan tawuran,” kata Arya kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Makassar, Minggu (1/6/2025).
Para anggota geng motor yang menamakan diri Warcap itu diringkus saat hendak melakukan penyerangan di Jalan Skarda, Kecamatan Rappocini, pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui pernah melakukan penyerangan di beberapa lokasi berbeda, seperti Jalan Talasapang, Jalan Ratulangi, dan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Terakhir penyerangan di pelataran Masjid Ta’mirul Muslimin, Jalan Gunung Lompo Battang Selatan, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada 30 Mei 2025 yang sempat viral di media sosial.
Arya menuturkan motif geng motor itu menyerang warga lain untuk adu kekuatan.
“Motifnya adu kekuatan antargeng motor. Mereka menunjukkan kekuatan. Mereka janjian untuk tawuran melalui Instagram istilahnya COD live,” ujar Arya.
Kronologi Penyerangan Remaja Masjid
Penyerangan remaja Masjid Ta’mirul Muslimin berawal saat para geng motor itu melintas di depan masjid di Jalan Gunung Lompo Battang.
Saat itu, mereka menggunakan knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Para korban keluar dari masjid dan menegur para geng motor tersebut. Tetapi mereka bukannya patuh, malah menyerang remaja masjid.
“Kalau yang remaja masjid itu sebenarnya itu mereka lewat terus motornya bunyi (brong) ramai. Warga dalam masjid itu tidak diterima jadi keluar sehingga terjadi cekcok dan saling kejar di situ. Tetapi tidak ada penyerangan ke masjid,” ungkapnya.
Menurut Arya, geng motor tersebut kerap berkonvoi lalu melakukan penyerangan secara acak terhadap warga, pengendara, hingga menyerbu permukiman.
Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami peran para pelaku. Diduga para pelaku sudah terlibat aksi kejahatan di beberapa lokasi yang berbeda.
“Rolling untuk melakukan teror penyerangan dan tawuran di Kota Makassar,” imbuhnya.
Sebanyak 24 pelaku geng motor itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kita akan panggil orang tuanya, RT RW juga untuk bertanggung jawab menandatangani surat pernyataan dan mereka juga nanti akan diminta untuk membuat video menyatakan tidak akan lagi melakukan hal ini. Apabila melakukan ini kembali maka akan diposting wajah mereka semua,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.id)