Memuat...

Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami

Ameera
Sabtu, 5 Juli 2025 / 10 Muharam 1447 10:50
Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami
Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami

PASURUAN (Arrahmah.id) – Forum Satu Muharram 1447 H Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, menetapkan fatwa bahwa penggunaan sound horeg adalah haram.

Keputusan tersebut disampaikan dalam forum bahtsul masail yang digelar belum lama ini, dan telah mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut dapat dimengerti, mengingat dampak negatif atau mafsadah yang ditimbulkan dari penggunaan sound horeg.

"Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami," ujar Niam kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas sound horeg bukan hanya soal kebisingan, melainkan juga mengandung unsur kemudaratan yang perlu dicegah dari perspektif hukum Islam.

"Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut yang harus dicegah, dan itu kontekstual. Karenanya, hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami secara utuh, lengkap dengan konteksnya," tambah Niam.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa penetapan hukum haram terhadap sound horeg bukan semata karena bisingnya suara, melainkan juga karena konteks sosial dan nilai-nilai yang melekat pada istilah tersebut.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazim-nya disebut dengan sound horeg, bukan sound system," ungkap Kiai Muhib, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

Ia menyimpulkan bahwa penggunaan sound horeg haram dilakukan di mana pun dan dalam kondisi apa pun, baik mengganggu maupun tidak.

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah. Di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," tegasnya.

Fatwa ini memicu perbincangan publik, mengingat penggunaan sound horeg kerap muncul dalam berbagai acara hajatan masyarakat, terutama di wilayah Jawa Timur.

Fatwa ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam menjaga etika dan ketertiban, khususnya dalam bermusik dan bersosialisasi.

(ameera/arrahmah.id)