JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah besar dalam sistem moneter nasional dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya belinya.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK itu ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan, penyusunan RUU Redenominasi akan menjadi salah satu prioritas strategis Kementerian Keuangan, dengan target penyelesaian pada tahun 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam dokumen PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).
Pemerintah menilai pembentukan RUU ini penting untuk mendukung efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional, serta memperkuat kredibilitas dan stabilitas nilai rupiah.
Redenominasi juga diharapkan dapat meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian Indonesia di mata dunia.
“Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah,” tertulis dalam peraturan tersebut.
Adapun Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi ini.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga RUU lainnya untuk mendukung agenda reformasi fiskal dan tata kelola keuangan negara. Ketiganya adalah:
- RUU tentang Perlelangan (ditargetkan rampung tahun 2026),
RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan
RUU tentang Penilai (2025).
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tulis dokumen tersebut.
Dengan langkah ini, Kementerian Keuangan berharap proses redenominasi rupiah dapat berjalan secara bertahap dan hati-hati, memastikan stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik tetap terjaga selama masa transisi.
(ameera/arrahmah.id)
