JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali mencuat ke publik setelah lama mengendap.
Meski telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), hingga kini Silfester belum ditahan untuk menjalani hukumannya.
Vonis tersebut dijatuhkan terkait orasi Silfester pada 15 Mei 2017, di mana ia secara terbuka menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, sebagai “akar permasalahan bangsa”.
Dalam orasi yang disampaikan di ruang publik, Silfester menyebut bahwa JK menggunakan isu rasial untuk mendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ujar Silfester saat itu. Ia juga menuduh JK memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk memperkuat jaringan politik serta korupsi di daerah asalnya.
Lebih lanjut, Silfester menyatakan, "Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya memperkaya keluarganya saja."
Pernyataan itu akhirnya menuai kecaman luas dan memicu laporan hukum dari pihak Jusuf Kalla.
Awalnya, JK disebut enggan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun, desakan dari masyarakat di kampung halamannya, Sulawesi Selatan, mendorongnya untuk memberi lampu hijau kepada kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan, untuk mengambil langkah hukum.
“Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan, jika langkah hukum dianggap terbaik, silakan dilakukan,” kata Ihsan saat itu.
Setelah proses hukum berjalan, pada tahun 2019 pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun ironisnya, hingga lebih dari lima tahun kemudian, eksekusi hukuman belum dilakukan.
Hal ini dikritisi oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda penahanan Silfester.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Silfester dikenal sebagai Ketua Umum Solmet, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo. Penundaan eksekusi hukuman terhadap tokoh relawan ini memicu kritik bahwa hukum terkesan tidak berjalan adil atau tebang pilih.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengeksekusi vonis yang sudah lama dijatuhkan, demi menjaga integritas sistem peradilan dan keadilan di Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)
