Memuat...

Tragedi Madiun: Ketika Rumah Tangga Menjadi Rumah Duka

Oleh Yuli Ummu Raihan Muslimah Peduli Generasi
Kamis, 5 November 2026 / 26 Jumadilawal 1448 18:22
Tragedi Madiun: Ketika Rumah Tangga Menjadi Rumah Duka
Ilustrasi mutilasi. (Foto: Kompas)

Tragis dan Sadis. Dua kata yang bisa menggambar tragedi rumah tangga di Madiun yang menggemparkan jagat maya. Seorang suami berinisial DBM (40 tahun) membunuh istri sirinya DH (30 tahun) serta anak tirinya AG(4 tahun). DBM tega membunuh, membakar dan menggiling jasad keduanya kemudian membuangnya ke sungai untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya. Keduanya sempat dilaporkan menghilang sejak 20 September 2026 sebelum akhirnya tewas di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindung mereka. (Tirto.id, 29/10/2026)

Pelaku sempat kabur dan bersembunyi sampai akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Jombang pada Minggu 25 Oktober 2026. Pelaku dikenal sebagai orang yang baik, bahkan baru selesai melaksanakan ibadah haji bersama istri sahnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi , pelaku ternyata memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Sejumlah informasi beredar menyebut pelaku adalah seorang konsultan perkapalan dan pengelasan lepas pantai atau offshore welder, sebuah profesi yang membutuhkan keahlian teknis khusus. Kondisi ekonomi pelaku juga lumayan berada. Latar belakang dan kemampuan akademik ternyata tidak menjamin seseorang terhindar untuk melakukan kejahatan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menjadi kasus pembunuhan dengan modus terbaru yang sangat sadis. Publik mengecam perbuatan keji pelaku, dan membuat kita kembali memahami hakikat sebuah rumah tangga.

Pernikahan adalah perjanjian yang agung, bukan hanya janji dengan manusia sebagai pasangan kita, melainkan janji suci kepada Allah SWT. Pernikahan adalah ibadah seumur hidup dan pelengkap separuh agama. Tidak ada pernikahan yang sempurna, tanpa celah dan luka. Semua memiliki air mata dan tawa bahagia masing-masing. Untuk kasus di Madiun ini, pelaku diketahui telah memiliki istri sah dan kehidupan rumah tangga yang terlihat harmonis. Istri sahnya diduga baru mengetahui pelaku memiliki istri siri setelah menjadi saksi dalam kasus ini.

Poligami hukumnya mubah, asalkan dilakukan dengan baik dan benar. Meskipun suami tidak harus meminta izin, akan tetapi alangkah lebih baik ketika ingin melakukan poligami melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan istri pertama. Bahkan dalam Islam sebuah pernikahan disunnahkan untuk disiarkan agar tidak terjadi fitnah. Seseorang harus memahami konsekuensi dari pernikahan poligami agar bisa berlaku adil (kecuali rasa cinta).

Kehidupan suami istri adalah hubungan persahabatan. Bukan atasan dan bawahan. Suami bukan penguasa yang boleh berlaku semaunya. Pernikahan juga bukan kepemilikan atas tubuh dan kehidupan pasangan. Seorang suami diberikan amanah untuk menjaga, melindungi, menafkahi, menyayangi istrinya, bukan malah menjadi orang yang menghilangkan nyawa dengan cara sangat sadis.

Pernikahan bertujuan untuk menjadikan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Kini, rumah tangga itu menjadi rumah duka. Pelaku sebagai kepala keluarga terancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati atas kejahatannya. Keluarga korban kehilangan dua orang yang mereka sayangi sekaligus. Begitupun istri sahnya, terluka dan menjadi korban dalam kasus ini. Bahkan mirisnya netizen justru ramai menghujat akun media sosial almarhumah, mencibir profesi masa lalunya dan pilihan menjadi istri siri yang diduga memicu pertengkaran akibat rasa cemburu terhadap istri sah. Semua ini menjadi kehancuran multidimensi.

Semua ini akibat penerapan sistem kapitalis yang menjadikan tatanan kehidupan sekuler. Sistem yang mencampakkan aturan agama dari ruang publik. Akibatnya, manusia dengan latar belakang sebaik apapun berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Sistem kapitalis yang berorientasi kepada materi seringkali menjadikan manusia menghalalkan segala cara untuk memenuhi naluri dan kebutuhan jasmaninya.

Sistem kapitalis juga melahirkan kebebasan, sehingga manusia merasa bebas melakukan apapun. Termasuk bebas untuk melampiaskan kemarahan. Emosi atau marah menjadi alasan pelaku tega melakukan hal keji tersebut kepada kedua korban. Kekerasan rumah tangga tidak boleh dinormalisasi. Sering kali masyarakat memilih diam ketika ada ancaman keselamatan, karena menganggap persoalan rumah tangga adalah masalah internal keluarga, atau urusan privasi. Sehingga kasus kdrt yang berujung kehilangan nyawa terus terjadi.

Sistem hukum hari ini tidak memberikan efek jera. Buktinya kasus mutilasi terus terjadi dengan modus yang semakin beragam dan semakin sadis. Bahkan adanya reka adegan dan pemberitaan yang masif seolah menjadi inspirasi untuk kejahatan berikutnya.

Pandangan Islam Terkait Kasus Mutilasi Madiun

Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan ketenangan dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. Suami sebagai kepala keluarga harus menjadi qawwam bagi istrinya. Indikasi seseorang dikatakan baik adalah ketika ia bisa berlaku baik kepada istrinya. Perlakuan baik itu bisa berupa perkataan, perbuatan dan pemenuhan kebutuhan lahir dan batin.

Tatanan keluarga yang ideal dibentuk dari keimanan. Pembentukan keimanan membutuhkan pendidikan yang melahirkan individu berkepribadian Islam. Masyarakat yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Serta kehadiran negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Dalam perspektif Islam tragedi Madiun ini merupakan tindakan kejahatan yang sangat besar (jarimah) dan dosa besar. Allah berfirman dalam QS Al-Isra ayat 33:
"Siapa saja yang membunuh jiwa secara zalim, maka Allah telah memberikan kekuasaan kepada wali korban, tetapi janganlah melampaui batas dalam qishash."

Hukuman untuk pelaku yang membunuh berencana Secara sengaja adalah qishash atau pelaku dihukum mati setimpal dengan perbuatannya. Kecuali, jika pihak korban memaafkan maka pelaku atau keluarganya wajib membayar denda (diyat).

Mutilasi adalah kejahatan ekstrem, karena memperlakukan jenazah secara tidak manusiawi, ini adalah pelanggaran terhadap kehormatan jenazah. Jenazah seharusnya diperlakukan baik dengan dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan dengan layak.

Rasulullah pernah bersabda terkait pentingnya mengolah emosi atau rasa marah. "Bukanlah orang yang kuat itu seseorang yang pandai bergulat, melainkan orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika sedang marah". Rasa marah adalah naluri setiap orang, Islam mengatur cara mengendalikannya.

Kita mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh istri sah pelaku, memberikan pesan kepada suaminya untuk bertaubat, mengakui dan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan tidak berpikir untuk bunuh diri di dalam penjara.

Dari kasus ini kita belajar bahwa perlindungan keluarga bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan juga tugas masyarakat dan negara.
Wallahua'lam bis shawwab.

Editor: Hanin Mazaya