KANDAHAR (Arrahmah.id) – Amir Imarah Islam Afghanistan sekali lagi menekankan pentingnya menegakkan hukuman Qishas (keadilan) di Afghanistan.
Syekh Hibatullah Akhundzada, berbicara dalam sebuah seminar yang diadakan di Kandahar untuk para instruktur haji, menyatakan bahwa Qishas, seperti halnya hukum-hukum Islam lainnya, adalah wajib dan harus dilaksanakan, lansir Tolo News (14/4/2025).
Amir Imarah Islam tersebut mengatakan: “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat dan menegakkan Hudud (hukuman hukum Islam), yang harus dilaksanakan. Demikian pula, Dia telah memerintahkan kita untuk melaksanakan Jihad. Ini semua adalah hukum-hukum Ilahi, tetapi hari ini tidak ada yang mengizinkan kita untuk menegakkan perintah-perintah Allah Ta’ala.”
Dalam pidatonya, Syekh Hibatullah Akhundzada mengatakan bahwa negara-negara Barat berusaha mencegah penegakan hukum Islam di negara tersebut.
Dia lebih lanjut menekankan bahwa Imarah Islam tidak mementingkan pendapat dan kritik non-Muslim dalam hal penerapan hukum Syariah.
Pada Jumat, Imarah Islam Afghanistan melaksanakan hukuman Qishas terhadap empat orang di provinsi Farah, Nimroz, dan Badghis, sebuah langkah yang menuai kecaman dari beberapa organisasi internasional, termasuk Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA). (haninmazaya/arrahmah.id)