Belakangan ini, istilah downgrade kian akrab di tengah masyarakat. Jika semula kata ini merujuk pada penurunan kualitas atau kelas suatu barang, kini maknanya meluas menjadi gambaran tentang cara masyarakat menyiasati kehidupan di tengah biaya hidup yang terus melambung.
Bukan sekadar pilihan, downgrade perlahan menjadi strategi bertahan ketika kebutuhan semakin mahal, sementara kemampuan ekonomi tak selalu mampu mengimbanginya.
Data BPS memperlihatkan mengapa fenomena ini patut diperhatikan. Jumlah kelas menengah Indonesia turun dari 57,33 juta orang atau 21,45 persen penduduk pada 2019 menjadi 47,85 juta orang atau 17,13 persen pada 2024.
Sementara itu, kelompok menuju kelas menengah meningkat menjadi 137,50 juta orang. Secara keseluruhan, kelas menengah dan kelompok menuju kelas menengah pada 2024 mencakup 66,35 persen penduduk dan menyumbang 81,49 persen konsumsi masyarakat.
Bank Dunia juga mencatat konsumsi kelompok aspiring middle class, kelompok persentil konsumsi 40 sampai 90, hanya tumbuh sekitar 1,3 persen per tahun sejak 2019 setelah memperhitungkan inflasi, lebih lambat dibandingkan kelompok 40 persen terbawah maupun 10 persen teratas.
Bahkan antara 2018 dan 2024, upah riil Indonesia turun rata-rata 1,1 persen per tahun. (Kompasiana, 29 September 2026)
Kondisi ini kian memprihatinkan seiring bergesernya cara masyarakat bertahan menghadapi tekanan ekonomi.
Dahulu, ketika keuangan terdesak, banyak orang mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang dikenal dengan istilah makan tabungan (mantab).
Kini, situasinya semakin mengkhawatirkan. Tabungan kian menipis, bahkan habis, sementara utang menjadi tumpuan untuk menyambung kehidupan.
Cicilan paylater, kartu kredit, hingga pinjaman online perlahan menjadi sandaran di tengah keterbatasan ekonomi.
Inilah gambaran rapuhnya daya tahan ekonomi rakyat di sebuah negeri yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah
Akibat Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis
Fenomena downgrade tidak muncul begitu saja tanpa sebab. Ia merupakan konsekuensi dari arah politik ekonomi kapitalis sekuler yang selama ini diterapkan.
Pertama, sistem ekonomi kapitalis sekuler turut membentuk pola pikir masyarakat yang menjadikan materi, konsumsi, dan gengsi sebagai tolok ukur keberhasilan hidup. Iklan, media sosial, serta budaya hedonisme terus merangsang lahirnya keinginan yang seolah tidak pernah mengenal batas.
Masyarakat didorong untuk memenuhi berbagai hasrat konsumtif, bahkan ketika hal tersebut melampaui kemampuan finansial mereka.
Akibatnya, ketika penghasilan tak lagi sanggup menopang gaya hidup, utang kerap dijadikan jalan keluar. Keinginan yang terus dipupuk akhirnya berubah menjadi beban finansial yang semakin menjerat.
Pada saat yang sama, sistem ini juga berkaitan dengan persoalan ketimpangan ekonomi yang bersifat struktural. Kekayaan nasional terkonsentrasi pada kelompok tertentu, terutama para pemilik modal yang memiliki pengaruh besar terhadap arah perekonomian dan kebijakan publik.
Penguasaan modal dan akses terhadap sumber daya ekonomi memberikan mereka posisi yang lebih kuat, sementara masyarakat kebanyakan harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Ketimpangan tersebut tercermin dalam data yang menyebutkan bahwa 10% kelompok terkaya di Indonesia menguasai 60,2% kekayaan nasional. (Warta Ekonomi.co.id, 31 Juli 2025)
Di sisi lain, kesempatan kerja semakin terbatas, tekanan terhadap upah terus dirasakan, dan harga kebutuhan pokok kian membebani rumah tangga.
Akibatnya, kesenjangan sosial-ekonomi semakin menganga, kelompok kaya kian leluasa mengakumulasi kekayaan, sedangkan kelompok rentan semakin kesulitan memperbaiki taraf hidupnya.
Kedua, fenomena downgrade juga mencerminkan dampak kebijakan ekonomi yang lebih mengutamakan efisiensi dan kepentingan korporasi daripada perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat.
Tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, beban pajak, kebijakan efisiensi pemerintah, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat banyak keluarga kehilangan kestabilan finansial.
Kelompok kelas menengah yang sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan hidup secara relatif layak kini mulai kesulitan mempertahankan standar kehidupannya.
Alih-alih mengalami peningkatan kesejahteraan, sebagian justru menghadapi kemunduran ekonomi. Mereka bukan sedang naik kelas, melainkan dipaksa turun kelas secara bersama-sama demi menyesuaikan diri dengan keadaan.
Ketiga, dalam sistem ekonomi kapitalis sekuler, peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat dinilai semakin terbatas ketika kebutuhan dasar banyak bergantung pada mekanisme pasar.
Negara cenderung diposisikan sebagai regulator dan fasilitator kegiatan ekonomi, termasuk bagi para investor, sementara pemenuhan kebutuhan masyarakat kerap dibebankan pada kemampuan masing-masing individu.
Kesehatan, pendidikan, dan pangan menjadi kebutuhan yang harus diperjuangkan melalui daya beli. Bagi mereka yang memiliki penghasilan memadai, kebutuhan tersebut mungkin masih dapat terpenuhi.
Namun, bagi masyarakat yang ekonominya semakin terhimpit, semuanya menjadi persoalan yang berat. Ketika pendapatan tak mencukupi, mereka dipaksa berhemat, menurunkan kualitas konsumsi, dan memangkas berbagai kebutuhan.
Jika penghematan tetap tidak mampu menutup pengeluaran, utang kembali menjadi pilihan yang dianggap paling mungkin. Lingkaran ini terus berulang, membuat masyarakat semakin sulit keluar dari tekanan ekonomi.
Paradigma Islam
Islam menghadirkan pandangan hidup yang berbeda secara mendasar, baik dalam mengatur perilaku individu maupun dalam menjalankan peran negara.
Pada tataran individu, Islam mengajarkan pentingnya mengelola kehidupan berdasarkan skala prioritas kebutuhan, bukan sekadar menuruti keinginan yang tidak ada habisnya.
Kebutuhan manusia dapat dikategorikan menjadi dharuriyat (kebutuhan pokok), hajiyat (kebutuhan sekunder), dan kamaliyat (kebutuhan pelengkap).
Melalui pemahaman ini, seorang muslim dididik untuk bersikap qana'ah, yakni merasa cukup atas rezeki yang dimiliki, serta menjauhi perilaku berlebihan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Allah SWT berfirman:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf: 31)
Dalam perspektif Islam, downgrade tidak semata-mata dimaknai sebagai penurunan taraf hidup akibat tekanan ekonomi, tetapi juga dapat berupa pilihan sadar untuk menjalani kehidupan yang sederhana, mengutamakan fungsi daripada gengsi, serta menjauhi jeratan utang ribawi yang diharamkan dalam Islam.
Kesederhanaan bukanlah tanda ketidakmampuan, melainkan cerminan sikap yang tidak diperbudak oleh keinginan material.
Namun, Islam tidak membatasi penyelesaian persoalan ekonomi hanya pada pembentukan sikap individu. Ada tanggung jawab yang jauh lebih besar, yakni kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Negara sebagai Raa'in yang menjamin kesejahteraan
alam Islam, negara berkewajiban menjalankan fungsi raa'in, yakni mengurus dan melayani seluruh rakyat yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang menuntut pertanggungjawaban.
Dalam penerapannya, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme pasar, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara sesuai ketentuan syariat Islam.
Negara juga berkewajiban membuka akses pekerjaan yang memadai bagi masyarakat.
Setiap laki-laki yang mampu bekerja harus memperoleh kesempatan untuk mencari nafkah secara layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pada saat yang sama, sumber daya alam yang berstatus kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan menjadi sarana memperkaya segelintir pemilik modal atau memberikan keuntungan sepihak kepada pihak asing dan swasta.
Persoalan mendasar lainnya adalah sistem pembiayaan negara. Dalam konsep ekonomi Islam, dharibah atau pajak bukanlah sumber pendapatan rutin yang dibebankan secara permanen kepada seluruh rakyat.
Dalam pandangan fikih yang dianut sejumlah ulama, pemungutan dharibah dibatasi pada kondisi tertentu ketika Baitul Mal tidak memiliki dana yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang wajib dibiayai, dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat.
Sementara itu, pendapatan negara dapat bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum, fa'i, kharaj, serta zakat yang disalurkan sesuai ketentuan syariat melalui Baitul Mal.
Pengaturan tersebut bertujuan agar pembiayaan kebutuhan publik tidak terus-menerus bertumpu pada pungutan yang membebani masyarakat.
Dengan pengelolaan kekayaan negara yang sesuai syariat, kebutuhan rakyat diharapkan dapat terpenuhi tanpa membuat mereka semakin terhimpit oleh biaya hidup, apalagi terpaksa berutang hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Lebih dari itu, diperlukan perubahan cara pandang terhadap pengelolaan ekonomi dan tanggung jawab negara.
Bagi umat Islam yang meyakini syariat sebagai pedoman kehidupan secara menyeluruh, penerapan Islam secara kaffah menjadi gagasan yang diperjuangkan untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Wallahua'lam bis shawwab
