Memuat...

Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, di mana Peran Negara?

Oleh Ummu Kholda
Rabu, 16 September 2026 / 5 Rabiulakhir 1448 17:47
Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, di mana Peran Negara?
Ilustrasi karhutla. (Foto: mediajustitia.com)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi bahkan berulang tiap tahunnya dan menelan banyak korban jiwa. Sebagaimana yang diberitakan Metromews.com pada tanggal 21 Agustus 2026, karhutla melanda Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dengan titik kebakaran yang semakin meluas.  Di mana titik api sudah mulai mendekati kawasan pemukiman, sehingga memicu kekhawatiran warga akan keselamatan tempat tinggal mereka.

Tak hanya itu, dampak kabut asap juga mulai terasa pekat, sehingga pemerintah daerah setempat mengimbau warga untuk selalu mengenakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan guna menjaga kesehatan. Situasi serupa juga terjadi di Kotim, Kalimantan Tengah. Kepulan asap tebal mulai menyelimuti kompleks perumahan dan membatasi jarak pandang secara drastis, sehingga mengganggu mobilitas warga. (Metrotvnews.com, 21/8/2026)

Selain melanda sebagian kota di Indonesia, dampak  asap karhutla juga menembus ke negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai menyatakan kegusaran dan kekhawatirannya karena ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka yang disebabkan indeks pencemaran udara masuk dalam kategori 'sangat tidak sehat'.

Sebelumnya, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan, pada Sabtu (22/08) lalu. Tapi, pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dengan dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa pemerintah terkesan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini. (Detiknews.com, 2/9/2026)

Karhutla, Persoalan Sistemik

Berulangnya karhutla sejatinya bukan sekedar persoalan kabut asap lintas batas, akan tetapi sudah menjadi persoalan sistemik terkait tata kelola hutan dan lahan. Pemberian hak konsesi hutan yang masif dan luas kepada korporasi menjadi salah satu akar persoalan yang perlu dikaji secara mendalam.

WALHI menilai karhutla merupakan akibat salah urus ekosistem, kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Hal ini terjadi akibat akumulasi kejahatan negara dan korporasi. Hutan diprivatisasi,  yakni diserahkan kepada korporasi melalui skema perizinan. Negara menerbitkan undang-undang atau izin konsesi tanpa memperhatikan amdal. Pemerintah bahkan tunduk kepada kepentingan investasi  dan korporasi. Pembukaan lahan dengan cara membakar, dianggap lebih efektif. Dari sisi ekonomi cara ini jelas lebih menguntungkan karena dapat menghemat biaya. Ironisnya, keuntungan dapat dinikmati pihak tertentu, sementara dampak kerusakan ekologis ditanggung masyarakat luas.

Di sisi lain, penerapan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan juga tidak tegas, apalagi jika sudah menyangkut para korporat dengan perusahaannya. Alhasil, pembakaran hutan menjadi isu tahunan yang sulit diatasi.

Penilaian WALHI ini semakin dikuatkan oleh upaya pemerintah dalam menghadapi karhutla. Pemerintah lebih berfokus pada upaya pemadaman ketika terjadi karhutla, namun nihil dalam penerapan sanksi maupun perubahan tata kelola ekosistem.

Jika dicermati  masalah karhutla ini akibat dari sistem yang diadopsi negeri ini yakni kapitalisme sekuler. Sistem ini menihilkan peran negara untuk menjaga ruang publik seperti hutan, serta melegalkan privatisasi hutan demi kepentingan penguasa dan para kroninya.  Karena mereka memandang hutan sebagai alat ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Prinsip kebebasan kepemilikan yang ada dalam sistem ini juga membuka ruang bagi korporasi untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA). Karena sistem ini menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, bukan kemaslahatan rakyat.

Negara dalam sistem kapitalisme hadir untuk memuluskan kepentingan para pemodal dengan beragam kebijakan termasuk memberikan hak konsesi lahan hingga puluhan tahun dan membiarkan mereka bertindak semaunya seperti membakar hutan untuk dijadikan lahan indstri dan perkebunan sawit. Pembiaran ini bukan saja merusak ekosistem tapi juga mngundang bencana. Bencana terdekat adalah kebakaran hutan, sedangkan jangka panjangnya banjir dan longsor.  Lalu apakah negara merubah keputusan mengambilalih hak konsesi atau menindak pelaku?

Negara lebih banyak bertindak setelah terjadi bencana. Itupun karena adanya kritik dan hujatan mengalir dari berbagai elemen masyarakat termasuk negara tetangga. Sementara tata kelola hutan yang menjadi persoalan pokok justru tidak tersentuh hingga ke akarnya. Tersebab itu, persoalan karhutla tidak pernah benar-benar terselesaikan sampai tuntas selama negara masih mengadopsi sistem batil kapitalisme sekuler.

Islam Menyelesaikan Masalah Karhutla

Islam sebagai agama sekaligus aturan hidup mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan masalah karhutla. Islam menjadikan hutan sebagai kepemilikan umum yang haram diprivatisasi apalagi dirusak dan dieksploitasi. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Karena tidak boleh dimiliki secara privat, pengelolaan hutan akan dilakukan oleh negara, sementara hasilnya akan digunakan untuk kemaslahatan rakyat, berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Selain mengelola, negara juga mengawasi langsung sehingga dapat menutup celah pembakaran hutan oleh pihak manapun. Adapun bagi mereka yang melanggar, maka negara akan memberikan sanksi tegas yang menjerakan, berupa sanksi ta'zir yang ditentukan oleh khalifah (pemimpin negara Islam).

Adapun jika terjadi karhutla, negara akan bertindak cepat untuk melokalisir api agar tidak meluas, juga mengevakuasi masyarakat dari wilayah terdampak, serta menyediakan tempat pengungsian dan menyediakan layanan kesehatan bagi mereka. Jangan sampai rakyat dibiarkan terdampak asap hingga sakit bahkan sampai kehilangan nyawa akibat kelalaian negara. Rasul bersabda: "Pemimpin yang mengurus banyak orang itu ibarat  penggembala; ia akan ditanya tentang urusan mereka." (HR Muttafaq ’alayh).

Demikianlah, negara dalam Islam akan memaksimalkan perannya sebagai raa'in (pengurus rakyat) sehingga masalah apapun niscaya dapat terselesaikan termasuk karhutla. Peran negara yang seperti ini hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah).

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Editor: Hanin Mazaya