Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra dan Kalimantan, masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang serius di Indonesia. Ketika musim kemarau tiba, ancaman kebakaran kembali meningkat di sejumlah wilayah. Namun, di balik kepulan asap dan lahan yang terbakar muncul pertanyaan mendasar, mengapa masalah ini terus saja terjadi berulang meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan?
Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan, pada 30 Agustus 2026 terdeteksi 946 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia. Pada hari yang sama, tercatat 93 laporan kejadian karhutla di 12 propinsi, dengan 33 lokasi telah padam dan 60 titik kebakaran masih dalam proses pemadaman. Sementara itu, data MapBiomas Indonesia menunjukkan bahwa luas area terbakar sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai 637.011 hektare. Besarnya angka tersebut membuktikan karhutla bukan sekedar persoalan musiman, melainkan tantangan serius dalam perlindungan lingkungan yang membutuhkan perhatian berbagai pihak.
Dampak karhutla sendiri tidak hanya merusak hutan dan lahan gambut saja, akan tetapi dapat mengancam kesehatan manusia, kehidupan satwa, serta kestabilan iklim. Kebakaran vegetasi terutama pada lahan gambut, dapat melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer dan memperburuk emisi gas rumah kaca. Begitu pula dengan asap yang dihasilkan pun mengandung partikel halus, yang dapat mengganggu sistem pernapasan.
Kasus karhutla telah banyak menelan korban, baik nyawa maupun materi. Asap karhutla sangat membahayakan bagi kesehatan, terutama anak balita yang masih dalam masa pertumbuhan. Mereka rentan terhadap kondisi lingkungan yang tidak baik imbas dari asap karhutla. Asapnya yang mengandung partikel halus PM2.5 dan zat berbahaya lainnya, dapat memicu ISPA, batuk, sesak nafas, serta memperburuk asma.
Tentu hal tersebut memerlukan penanganan serius oleh negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Lalu, apakah semua itu sudah terlaksana? Dalam hal ini, pemerintah memang berupaya memberikan fasilitas kesehatan dan pengobatan bagi korban asap karhutla. Akan tetapi, itu saja tidak cukup untuk bisa menuntaskan masalah karhutla. Tentu harus ada usaha untuk mengatasi akar masalahnya, agar dapat tuntas dan tidak akan terjadi berulang-ulang. Ini membuktikan bahwa, tidak ada keseriusan pemerintah dalam bentuk penanganan yang tidak optimal untuk menanggulangi bencana, sehingga sampai terjadi berbulan-bulan lamanya.
Inilah potret pemerintahan dalam sistem kapitalisme sekulerisme, yang abai terhadap rakyatnya. Karhutla bukan bencana baru, melainkan peristiwa yang terus menerus terjadi setiap tahun dengan pola yang sama. Namun pemerintah merasa mampu mengendalikan, padahal di lapangan rakyat yang menjadi korban. Sesak nafas terjadi di mana-mana, sekolah diliburkan, dan ekonomi lumpuh. Nyawa rakyat seolah hanya angka statistik yang bisa diabaikan.
Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menjadikan pemimpin yang tidak memahami hakikat sebuah kepemimpinan. Karena agama disingkirkan, jabatan dipandang sebagai kekuasaan dan sarana pencitraan, bukan amanah yang akan dihisab di hadapan Allah SWT. Rasa takut kepada Sang Pencipta hilang, yang tersisa hanya kalkulasi politik dan ekonomi.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme, menyerahkan kekuasaan ke tangan pemodal. Prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem ini membolehkan siapa pun menguasai apa saja, termasuk hutan dan lahan yang sangat luas. Hutan diubah menjadi konsesi sawit dan tambang raksasa. Untuk membuka lahan dengan biaya murah, korporasi membakar hutan. Rakyat kecil yang membakar dihukum berat, jika pelakunya para korporasi kerap dibiarkan dengan denda ringan.
Fenomena ini ibarat lingkaran setan kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator dan pemadam kebakaran, bukan penjaga yang sesungguhnya. Selama hutan masih dijadikan komoditas yang boleh dikuasai swasta, selama itu pula pintu eksploitasi besar-besaran terbuka dan karhutla akan terus berulang, mengorbankan rakyat demi kerakusan segelintir orang.
Fakta tersebut tentunya membutuhkan solusi nyata dan tuntas. Pencegahan, penanganan, dan pemulihan harus berjalan melalui keterbukaan data, pengawasan lahan, perlindungan korban, penyelidikan tuntas, serta sanksi berdasarkan pembuktian yang adil. Pemerintah perlu membenahi tata kelola hutan dan lahan, mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat deteksi dini, menjaga ekosistem gambut dan sumber air, memastikan kesiapan pemadaman, serta memberikan bantuan kesehatan secara cepat dan merata.
Hal itu dapat terlaksana, jika diterapkannya sistem Islam. Dalam perspektif Islam, lingkungan bukan komoditas yang boleh dieksploitasi tanpa batas, melainkan amanah yang wajib dijaga. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56 yang artinya, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik."
Penerapan seluruh aturan dalam sistem pemerintahan negara Islam, akan menutup semua pintu kezaliman dengan cara mengembalikan perkara pada tempatnya. Misal dalam soal ekonomi, Islam mengenal konsep kepemilikan jika diterapkan justru menjamin keadilan distribusi dan menyejahterakan secara individu per individu.
Negara pun akan sigap melakukan berbagai cara, untuk menolong rakyat ketika terjadi bencana yang tak diinginkan. Segala upaya mitigasi pertolongan dan pemberian bantuan akan dimaksimalkan, karena penguasanya mengerti bahwa Ia akan dimintai pertanggungjawaban. Semua ini didukung oleh struktur negara yang membantu penguasa hingga mampu menjalankan amanah, termasuk sistem keuangan, Infokom, dan departemen kemaslahatan umum.
Yang tidak kalah penting bahwa Islam bukan hanya bicara halal dan haram saja, tetapi memastikan hukumnya benar-benar ditegakkan. Dengan cara menerapkan sistem sanksi yang keras dan tegas, sehingga setiap pelanggaran akan mendapat bayaran yang setimpal. Bahkan, kerasnya hukuman Islam terbukti mampu memberi efek jera dan mencegah pelanggaran dilakukan berulang.
Tentu tegaknya sistem Islam dengan para pemimpinnya yang ideal ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Butuh proses perjuangan yang dimulai dari aktivitas penyadaran di tengah umat, tentang urgensi dan kewajiban terikat dengan aturan Islam sebagai konsekuensi iman, serta kewajiban mewujudkan sistem Islam yang harus diterapkan secara total keseluruh alam. Masih ragukah untuk menerapkannya?
Wallahu a'lam bis shawwab
