JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengkritik keputusan “Israel” yang menolak pendaratan pesawat kargo Ethiopian Airlines karena salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah RI menilai pembatasan berdasarkan kewarganegaraan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan perwakilan RI terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Addis Ababa, Ethiopia.
“Kementerian Luar Negeri RI melalui koordinasi dengan Perwakilan RI terkait termasuk KBRI Addis Ababa di Ethiopia terus memantau perkembangan informasi tentang pesawat Ethiopian Airlines yang ditolak mendarat di “Israel” karena diduga adanya pilot pesawat berkewarganegaraan Indonesia (WNI),” kata Yvonne saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Yvonne, berdasarkan informasi dari Ethiopian Airlines, pilot WNI yang sebelumnya bertugas dalam penerbangan rute Addis Ababa-Tel Aviv telah dialihkan ke rute penerbangan lain.
Maskapai tersebut juga menyatakan insiden itu tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap operasional penerbangan mereka.
“Ethiopian Airlines memandang tidak terdapat gangguan berarti terhadap aktivitas penerbangan yang dijalankan oleh pihak maskapai,” ujarnya.
Kemlu Pastikan Perlindungan Pilot WNI
Yvonne menegaskan, Kemlu RI melalui KBRI Addis Ababa akan terus berkoordinasi dengan pihak Ethiopian Airlines untuk memastikan perlindungan terhadap pilot WNI tersebut. Langkah itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak mengalami perlakuan diskriminatif.
Indonesia juga mencatat penjelasan Ethiopian Airlines bahwa insiden tersebut terjadi akibat kurangnya koordinasi internal di lingkungan maskapai.
Pemerintah RI mendorong perusahaan penerbangan itu melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Indonesia mencatat pengakuan Ethiopian Airlines bahwa kejadian ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi internal, dan mendorong maskapai untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” kata Yvonne.
Di sisi lain, Indonesia mengakui kewenangan setiap otoritas penerbangan dalam menetapkan standar keamanan, termasuk persyaratan bagi awak pesawat.
Namun, penerapan kebijakan keamanan tersebut harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan penilaian risiko.
“Namun Indonesia juga menegaskan agar kebijakan keamanan diterapkan secara objektif, proporsional dan berbasis risiko, serta tidak berdasarkan pertimbangan politik atau kewarganegaraan,” tuturnya.
Yvonne menilai pembatasan awak pesawat semata-mata berdasarkan kewarganegaraan tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional.
“Indonesia mencatat “Israel” membatasi awak pesawat dari negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan faktor kewarganegaraan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” imbuhnya.
Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik dengan “Israel”
Yvonne juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui “Israel” dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menggunakan berbagai jalur komunikasi yang memungkinkan untuk melindungi WNI yang terdampak.
“Indonesia tidak mengakui “Israel” dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan “Israel”.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini terus mengupayakan seluruh jalur komunikasi yang memungkinkan termasuk di Ethiopia dalam upaya pelindungan WNI dimaksud,” kata Yvonne.
Pesawat Kargo Sempat Berbalik Arah
Sebelumnya, pesawat kargo Ethiopian Airlines yang berangkat dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Tel Aviv dilaporkan terpaksa berbalik arah setelah otoritas “Israel” menolak memberikan izin pendaratan.
Penolakan tersebut dikaitkan dengan kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki pilot pesawat.
Dikutip dari laporan The Times of Israel dan TRT World pada Selasa (13/10/2026), insiden itu terjadi pada malam antara Ahad dan Senin.
Penolakan disebut berkaitan dengan kebijakan “Israel” yang membatasi awak pesawat dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya.
Laporan Channel 12 menyebut intelijen “Israel” menyampaikan informasi mengenai kewarganegaraan pilot kepada otoritas bandara.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pejabat keamanan dan Kementerian Transportasi untuk melarang pesawat tersebut mendarat.
Pesawat akhirnya kembali ke Addis Ababa. Setelah pilot diganti, penerbangan dilanjutkan dan pesawat berhasil mendarat di Tel Aviv.
Ethiopian Airlines menggambarkan kejadian tersebut sebagai kesalahan. Maskapai itu menyatakan tidak mengetahui bahwa pilot yang ditugaskan tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan menuju “Israel”.
Insiden ini terjadi kurang dari dua pekan setelah adanya laporan serangan dalam penerbangan flydubai dari Dubai menuju Tel Aviv.
Dalam insiden tersebut, seorang pilot asal Oman dilaporkan menyerang kopilotnya dalam upaya menabrakkan pesawat ke Bandara Ben Gurion. Upaya itu disebut berhasil digagalkan melalui intervensi sejumlah penumpang.
Setelah kejadian tersebut, otoritas “Israel” dilaporkan memperketat aturan bagi maskapai asing yang terbang ke wilayahnya.
Channel 12 menyebut pembatasan awak pesawat mencakup warga negara Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penerapan standar keamanan penerbangan internasional dan perlakuan terhadap awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mengupayakan perlindungan bagi pilot WNI yang bersangkutan.
(ameera/arrahmah.id)
