Memuat...

Komersialisasi Alam: Membakar Hutan Demi Mengejar Cuan

Oleh Eno FadliPemerhati Kebijakan Publik
Rabu, 16 September 2026 / 5 Rabiulakhir 1448 17:52
Komersialisasi Alam: Membakar Hutan Demi Mengejar Cuan
Ilustrasi. (Foto: Auriga/ylbhi.or.id)

Saat memasuki musim kemarau fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia terus berulang. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 454 kejadian karhutla sepanjang tahun ini di berbagai wilayah Indonesia. Data Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan menunjukkan sepanjang Januari-Juli 2026 total luas area yang terbakar 202.010,96 hektar (CNBCIndonesia.com, 24/8/2026).

Api yang membakar hutan dan lahan karena kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia. Sehingga interaksi dengan pemicu antropogenik dengan adanya alih fungsi lahan dan perubahan iklim membuat kebakaran hutan dapat membahayakan dan merusak ekosistem, apalagi faktanya karhutla akan terus bertambah.

Dilihat dari data bulanan satelit, mendeteksi 181 titik panas selama bulan Juli dengan total kebakaran 42 kejadian kebakaran, dimana angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya terdeteksi 45 titik panas dengan 9 kejadian kebakaran.

Kerusakan ekosistem yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan akan berdampak pada masyarakat, terutama masyarakat sekitarnya. Dampak karhutla tidak hanya pada hilangnya tutupan hutan namun asap dan partikel beracun yang dihasilkan dari kebakaran akan merusak udara yang dan berakibat untuk kesehatan manusia.

Selain itu dampak kerugian ekonomi di mana rumah-rumah masyarakat beserta aset-aset mereka yang berdampak langsung akan rusak atau terbakar yang tentunya akan memicu pengungsian.

Dampak sosial yang diakibatkan jalan, jembatan dan jaringan transportasi terganggu di mana jarak pandang terganggu karena asap yang akan menimbulkan kecelakaan yang berujung kepada kematian menghilangkan nyawa.

Sejauh ini karhutla terus berulang di Indonesia, namun pemerintah mengklaim telah menurunkan karhutla sebanyak 488.064 hektar atau 29,59 persen dibanding tahun 2019, di mana akumulasi titik panas turun mencapai 15.961 titik atau 59,92 persen dari pada tahun 2019. Dan beberapa upaya juga sudah dilakukan pemerintah melalui tiga pilar yaitu analisis iklim dengan memantau dan modifikasi cuaca serta pengendalian operasional seperti kesiapan pemadaman darat.

Realitanya upaya tersebut belum cukup mampu untuk memadamkan bara kebakaran hutan dan lahan, ditunjukkan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berulang, karena selama ini penangan yang dilakukan cenderung reaktif dan superfisial, di mana negara baru hadir saat rakyat sudah merasakan dampak karhutla.

Terlihat dari kebijakan yang dikeluarkan hanya bertumpu pada imbauan tanpa penegakan hukum tegas dan pengawasan ketat terhadap pembukaan lahan yang terjebak pada lingkaran fenomena yang sama setiap tahunnya.

Persoalan mendasar dari fenomena yang terjadinya, kejadian kebakaran hutan dan lahan setiap tahun pada musim kemarau terletak pada tata kelola sumber daya alam yang menempatkan lingkungan dan hutan sebatas komoditas ekonomi semata.

Ketika kepentingan bisnis yang menjadikan untung rugi sebagai landasan sehingga terjadi pembiaran sistemik yang akhirnya mengesampingkan kepentingan dan keselamatan masyarakat umum, menyebabkan masyarakat menanggung akibatnya melalui ancaman kesehatan jangka panjang, keselamatan jiwa, dan kerusakan rumah dan aset mereka.

Dalam perspektif Islam negara memegang peran sentral sebagai pengurus (ra’in) yang wajib secara aktif mencegah segala bentuk yang dapat membahayakan rakyatnya, dan perlindungan ini dilakukan bukan sekedar sebelum terjadi bahaya bukan, dengan merespon setelah jatuh korban.

Pengelolaan tanah, hutan, dan kepemilikan umum diatur ketat oleh negara agar tidak dieksploitasi secara serakah oleh individu atau korporasi yang menyebabkan dapat mengorbankan hak rakyat atas lingkungan dan udara yang sehat.

Dengan adanya proteksi dari negara terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ

“Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya”
(HR. Abu Daud dari Ash-Sha’bi bin Jatsamah ra)

Oleh karena itu, solusi mendasar memerlukan tindakan preventif dan kuratif. Negara melalui penataan regulasi pengusahaan hutan, pengawasan ketat secara berkala, serta adanya penindakan baik secara hukum dan administratif tanpa kompromi terhadap pelaku seperti sanksi berat terhadap individu maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan. Menjadikan kawasan hutan tetap terjaga.

Mekanisme ini dapat berjalan ketika negara menjalankan fungsinya sebagai ra’in berdasarkan tuntunan syara’, sehingga negara akan melaksanakan berbagai regulasi yang dapat mencegah kebakaran hutan sejak dini karena negara sebagai rain secara mutlak akan memastikan untuk mengutamakan keselamatan jiwa dan kesehatan rakyatnya diatas kepentingan ekonomi semata.

Wallahu a’lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya