Memuat...

Rabi 'Israel' Fatwakan Pemukim Boleh Mengambil Zaitun Milik Warga Palestina di Tepi Barat

Zarah Amala
Sabtu, 17 Oktober 2026 / 7 Jumadilawal 1448 10:37
Rabi 'Israel' Fatwakan Pemukim Boleh Mengambil Zaitun Milik Warga Palestina di Tepi Barat
Rabi 'Israel' Dov Lior (Reuters - Arsip)

YERUSALEM (Arrahmah.id) - Rabi 'Israel' Dov Lior mengeluarkan fatwa yang membolehkan pemukim 'Israel' memetik dan mengambil buah zaitun dari kebun milik warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Fatwa yang diterbitkan pada Jumat (17/10/2026) itu menuai kontroversi karena muncul di tengah meningkatnya serangan terhadap petani Palestina selama musim panen zaitun.

Menurut laporan Al Jazeera, rekaman yang beredar pada Jumat (16/10) menunjukkan pemukim 'Israel' menyerang warga Palestina yang berusaha memanen zaitun dari kebun mereka sendiri. Seorang jurnalis foto asal Amerika Serikat yang bekerja untuk The Washington Post juga dilaporkan menjadi korban serangan pemukim saat meliput kekerasan di perkebunan Palestina.

Dalam beberapa pekan terakhir, rekaman lain memperlihatkan pemukim memanen zaitun dari lahan pertanian di Area B atau tanah yang bukan milik mereka. Seorang sumber keamanan sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai pencurian kriminal kepada media 'Israel', Yedioth Ahronoth.

Pada Jumat yang sama, sedikitnya 19 orang dilaporkan terluka dalam 34 serangan yang dilakukan tentara 'Israel' dan pemukim di berbagai wilayah Tepi Barat. Serangan itu menyasar petani dan pemanen zaitun, serta menyebabkan lima kendaraan terbakar.

Dalam fatwanya, Lior berargumen bahwa warga Palestina dianggap telah melepaskan hak atas buah zaitun karena tidak dapat memanennya akibat situasi keamanan. Ia juga mengklaim mereka telah memperoleh kompensasi yang cukup dari hasil panen selama bertahun-tahun.

Lior menyatakan bahwa orang Yahudi diperbolehkan memetik zaitun, termasuk dari wilayah terpencil, sebagai cara untuk menegaskan kepemilikan atas tanah tersebut.

Ia bahkan menyebut pengambilan zaitun oleh pemukim sebagai bentuk keuntungan tambahan. Menurut pandangannya, bangsa Yahudi tidak pernah melepaskan klaim atas tanah 'Israel', sementara bangsa Arab tidak membeli tanah itu dari orang Yahudi.

Lior merupakan tokoh agama Zionis yang berafiliasi dengan partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional 'Israel' Itamar Ben-Gvir.

Dikritik Kalangan Rabi dan Politisi 'Israel'

Fatwa tersebut muncul setelah para rabi dari dewan keagamaan permukiman Gush Etzion, di barat daya Yerusalem yang diduduki, menerbitkan pernyataan bahwa memetik hasil kebun milik warga Palestina merupakan tindakan terlarang, penodaan agama, dan pelanggaran moral. Mereka juga memperingatkan adanya dampak politik dari tindakan tersebut.

Organisasi rabinik Tzohar turut menentang fatwa Lior. Dalam pernyataannya, organisasi itu menegaskan bahwa penyitaan properti hanya dapat dilakukan oleh negara. Selama negara mengakui kepemilikan warga Arab atas pohon zaitun, hasilnya tetap menjadi hak pemiliknya.

Tzohar juga merujuk pada fatwa-fatwa terdahulu yang melarang pengambilan zaitun dengan alasan pemiliknya dianggap telah menyerah, terutama ketika militer 'Israel' sendiri melarang mereka memasuki kebun.

Anggota Knesset dari Partai Demokrat, Gilad Kariv, turut mengecam fatwa tersebut dan menyebutnya sebagai penyelewengan hukum agama. Ia menuduh Lior dan para pendukungnya menyeret 'Israel' ke dalam apa yang disebutnya sebagai “banjir kebejatan moral”.

Kariv berjanji meminta polisi menyelidiki dugaan hasutan untuk melakukan kejahatan dan tindakan rasis. Ia mengatakan pemilu 'Israel' mendatang semestinya menjadi pilihan antara Yudaisme demokratis dan kekerasan serta rasisme.

“Siapa pun yang bersikap netral dalam persoalan ini berarti bergabung dengan kubu Rabi Dov Lior dan para pelakunya,” kata Kariv. (zarahamala/arrahmah.id)