JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait gugatan terhadap pemerintah Indonesia atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Yusril menyatakan, pemerintah akan menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Yusril mengatakan, penunjukan kuasa hukum akan dilakukan apabila gugatan tersebut diproses di pengadilan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membahas persoalan tersebut.
"Ya nanti kalau digugat ke pengadilan, nanti kan di pengadilan ditunjuk kuasa hukum untuk menjawab gugatan itu," kata Yusril di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, koordinasi dengan Mensesneg diperlukan untuk menindaklanjuti gugatan yang turut menyeret sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti saya koordinasikan sama Mensesneg ya," ucap dia.
Prabowo dan Gubernur Kalbar Masuk Daftar Tergugat
Gugatan terkait karhutla tersebut melibatkan empat kelompok penggugat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi Pemuda Katolik setempat.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat termasuk di antara 10 pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
Sidang perdana gugatan itu telah digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026). Namun, seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga 21 Oktober 2026.
Ketidakhadiran para tergugat menuai kekecewaan dari pihak penggugat. Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan tidak adanya perwakilan tergugat dalam sidang perdana tersebut.
"Kami merasa sedih atas ketidakhadiran mereka. Namun, di sisi lain, kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak," kata Sanen kepada wartawan.
Penggugat Minta Kabut Asap Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Salah satu penggugat yang mewakili masyarakat adat Dayak di Pulau Kalimantan, Yakobus Kumis, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan pemerintah dalam persidangan.
Menurut Yakobus, ketidakhadiran tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memberikan perhatian yang semestinya terhadap proses hukum dan persoalan karhutla yang berdampak pada masyarakat.
Ia juga menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran terjadi. Karena itu, Yakobus meminta pemerintah menetapkan krisis kabut asap sebagai bencana nasional.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya hukum yang ditempuh kelompok masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas persoalan karhutla dan dampak kabut asap.
Sementara itu, pemerintah melalui Yusril menyatakan akan mengoordinasikan penanganan gugatan tersebut bersama Mensesneg, termasuk terkait penunjukan kuasa hukum untuk mewakili pemerintah di pengadilan.
(ameera/arrahmah.id)
