Memuat...

Suriah Pertimbangkan Cabut UU Anti-Ikhwanul Muslimin

Hanoum
Kamis, 15 Oktober 2026 / 5 Jumadilawal 1448 06:07
Suriah Pertimbangkan Cabut UU Anti-Ikhwanul Muslimin
Presiden Suriah Ahmad asy-Syaraa dan beberapa menteri menghadiri parade militer di Damaskus. [Foto : Asharq Al-Awsat]

DAMASKUS (Arrahmah.id) -- Suriah mulai membuka jalan untuk meninjau kembali undang-undang yang selama puluhan tahun menjadikan keanggotaan Ikhwanul Muslimin sebagai tindak pidana yang dapat dihukum mati. Sejumlah anggota parlemen kini mengumpulkan tanda tangan untuk mengusulkan pencabutan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1980. Langkah yang dilaporkan Asharq Al-Awsat (13/10/2026) itu muncul ketika Ikhwanul Muslimin Suriah menyatakan ingin kembali berperan dalam kehidupan politik setelah lama dilarang beroperasi secara terbuka.

Dilansi Asharq Al-Awsat (12/10), Ketua Komite Urusan Konstitusi dan Legislasi Majelis Rakyat Suriah, Abdel Nasser Houshan, mengatakan bahwa usulan pencabutan tersebut masih dalam tahap pengumpulan tanda tangan dan belum secara resmi diajukan kepada parlemen. Berdasarkan tata tertib yang berlaku, sedikitnya 17 anggota parlemen harus mendukung inisiatif itu sebelum rancangan undang-undang dapat disusun dan diteruskan kepada komite terkait untuk dibahas.

UU Nomor 49 disahkan pada Juli 1980, ketika Suriah dipimpin Hafez al-Assad, ayah dari Bashar al-Assad. Aturan tersebut menetapkan keanggotaan Ikhwanul Muslimin sebagai tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati. Undang-undang itu menjadi salah satu instrumen utama pemerintah Assad dalam menindak kelompok tersebut di tengah konflik berkepanjangan antara rezim dan oposisi Islamis. Akibatnya, banyak anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin menghadapi penangkapan, pengasingan, serta pembatasan aktivitas politik selama beberapa dekade.

Wacana pencabutan undang-undang tersebut muncul setelah pemerintahan Bashar al-Assad tumbang pada Desember 2024 dan Suriah memasuki masa transisi politik di bawah kepemimpinan Ahmad Asy-Syaraa. Pemerintah baru menghadapi tantangan membangun sistem politik yang lebih terbuka, menyusun aturan bagi partai politik, serta menentukan kelompok mana yang dapat berpartisipasi dalam proses politik nasional.

Pada saat yang sama, Ikhwanul Muslimin Suriah menunjukkan keinginan untuk kembali terlibat dalam politik. Dalam pernyataan pada 27 September 2026, kelompok tersebut menegaskan akan melanjutkan aktivitasnya sebagai organisasi nasional yang independen. Mereka menyatakan mendukung persatuan nasional, menolak sektarianisme, serta menginginkan sistem politik pluralistis yang memberi ruang bagi berbagai kekuatan politik.

Sikap tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai posisi Ikhwanul Muslimin dalam tatanan politik Suriah pasca-Assad. Sebagian pihak melihat pencabutan UU Nomor 49 sebagai upaya menghapus warisan represif pemerintahan sebelumnya. Namun, pihak lain mempertanyakan bagaimana kelompok itu akan beroperasi, apakah dapat membentuk atau bergabung dengan partai politik, dan sejauh mana aktivitasnya akan diatur oleh hukum baru.

Laporan Syria Direct dan L’Orient Today menunjukkan bahwa masa depan Ikhwanul Muslimin juga berkaitan dengan perdebatan yang lebih luas mengenai pluralisme politik di Suriah. Meskipun kelompok tersebut menyatakan ingin berpartisipasi dalam kehidupan nasional, kembalinya mereka ke arena politik belum tentu berlangsung otomatis. Hal itu masih bergantung pada kerangka hukum yang disusun pemerintah transisi, aturan mengenai partai politik, serta keputusan lembaga legislatif.

Pencabutan UU Nomor 49 juga tidak serta-merta berarti Ikhwanul Muslimin langsung memperoleh status legal atau izin untuk beroperasi sebagai partai politik. Perubahan tersebut perlu dibedakan dari proses pendaftaran organisasi, persyaratan pembentukan partai, dan ketentuan hukum lain yang mungkin berlaku. Hingga 13 Oktober 2026, usulan pencabutan masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan resmi parlemen. (hanoum/arrahmah.id)