Memuat...

MUI Sambut Positif Usulan Kapolri Soal Fatwa Haram Rokok Elektrik dan Narkotika Cair

Ameera
Rabu, 14 Oktober 2026 / 4 Jumadilawal 1448 22:04
MUI Sambut Positif Usulan Kapolri Soal Fatwa Haram Rokok Elektrik dan Narkotika Cair
MUI Sambut Positif Usulan Kapolri Soal Fatwa Haram Rokok Elektrik dan Narkotika Cair

JAKARTA (Arrahmah.id) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut positif usulan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Permintaan tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).

Prof Niam memastikan pihak MUI akan membawa permohonan tersebut ke dalam wadah pembahasan yang mendalam dan komprehensif.

Pembahasan ini nantinya akan melibatkan berbagai pendekatan ilmiah serta keagamaan untuk mengkaji tingkat bahaya penyalahgunaan vape di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa masukan dari kepolisian terkait ancaman kesehatan dan modus peredaran narkotika melalui media rokok elektrik menjadi perhatian serius bagi MUI.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius berupa peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui kemasan vape.

Melihat besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Ia menyebut vape bukan lagi sekadar tren hura-hura dengan zat kimia yang merusak paru-paru, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika cair seperti sabu dan ekstrak ganja.

Kapolri menilai maraknya penyelundupan narkotika cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.

Ia menyamakan ancaman ini dengan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah lebih dulu melarang vape, dan berharap MUI Pusat dapat menerbitkan rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

Lebih lanjut, Jenderal Suyudi mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan global di lebih dari 90 negara, termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

(ameera/arrahmah.id)