(Arrahmah.id) - Selama bertahun-tahun, kita menyaksikan sebuah ironi yang dipentaskan oleh mereka yang menamakan diri sebagai aktivis kiri dan kelompok sekular. Dengan nada angkuh, mereka menuding penggunaan agama dalam diskursus publik sebagai “politik identitas” yang dianggap mengancam demokrasi dan pluralisme.
“Jangan menyeret agama ke ruang publik. Negara ini bukan negara agama,” demikian slogan yang sering digaungkan.
Namun ironi besar justru muncul ketika kekuasaan berubah arah. Pada periode pemerintahan Presiden Jokowi hingga transisi menuju Prabowo Subianto, kita menyaksikan paradoks yang mencolok: kelompok yang sebelumnya alergi terhadap legitimasi agama justru mulai aktif menggunakan simbol, dalil, dan narasi keagamaan demi membangun legitimasi politik bagi penguasa yang mereka dukung.
Masalah utamanya bukan sekadar penggunaan agama di ruang publik. Sebab agama memang memiliki dimensi moral sosial yang tidak mungkin dipisahkan sepenuhnya dari kehidupan publik. Yang menjadi persoalan adalah inkonsistensi prinsip: ketika oposisi menggunakan dalil agama dianggap ancaman demokrasi, tetapi ketika dalil yang sama dipakai untuk memperkuat kekuasaan justru dianggap moderat dan progresif.
Akrobat Dalil demi Kekuasaan
Fenomena ini terlihat dalam berbagai bentuk sakralisasi politik yang berlebihan. Ketika muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi hingga tiga periode—gagasan yang menuai kritik karena bertentangan dengan semangat konstitusi—muncul pula narasi yang berusaha membangun citra spiritual penguasa secara tidak proporsional.
Sebagian pendukung bahkan memuji Presiden Jokowi dengan atribut religius yang berlebihan hanya karena kebiasaan personal seperti puasa sunnah. Mereka memuji Jokowi telah memenuhi syarat sebagai nabi hanya karena alasan personal seperti suka puasa sunnah Senin-Kamis.
Klaim ini bukan saja berlebihan, tapi juga manipulatif. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bahkan pernah mengklarifikasi bahwa Jokowi tidak selalu puasa Senin-Kamis karena sering melakukan agenda makan bersama di istana pada hari-hari tersebut. Tak berhenti di situ, mereka juga mencoba membandingkan gaya kepemimpinan populis sahabat Nabi, Umar bin Khathab, hanya karena aksi blusukan Jokowi melempar hadiah di pinggir jalan. Pujian semacam ini bukan lagi apresiasi rasional, melainkan gejala kultus politik yang dibungkus simbol agama.
Ada harga di balik setiap pujian. Pada gilirannya, para pemuja ini mendapatkan imbalan jabatan seperti kursi komisaris dan posisi strategis lainnya. Mereka ibarat anjing yang disuapi daging, lalu menggonggong nyaring sesuai keinginan tuannya.
Namun yang terjadi bukan sekadar pujian politik biasa, melainkan sakralisasi kekuasaan melalui eksploitasi simbol agama. Ironisnya, sebagian pihak yang dahulu paling keras menolak “politik identitas” justru menjadi pelopor penggunaan agama secara instrumental ketika hal itu menguntungkan patron politik mereka.
Agama Sebagai Instrumen, Bukan Etika
Di titik inilah agama kehilangan fungsi profetiknya. Dalil tidak lagi dipakai untuk mengoreksi kekuasaan, melainkan untuk menyakralkan penguasa.
Padahal secara moral, agama seharusnya berdiri sebagai pengontrol kekuasaan, bukan pelayannya. Ketika ayat, hadits, dan simbol religius dipakai untuk membangun citra politik, agama direduksi menjadi alat propaganda.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan sekular oportunis, tetapi juga menjangkiti sebagian tokoh yang secara formal berasal dari lingkungan religius. Demi membela agenda kekuasaan, dalil agama ditarik ke konteks yang dipaksakan, bahkan kehilangan relevansi etiknya. Demi mendukung agenda pemerintah, seorang menteri agama pernah menggunakan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah sebagai pembenaran untuk sebuah misi yang justru ditolak oleh masyarakat dunia, yaitu mendukung BOP yang dibuat AS-Zionis Israel.
Menteri yang sama juga menunjukkan standar ganda moral yang mengkhawatirkan. Terkait kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dukun berkedok kiai terhadap santrinya, ia justru berdalih, “Peristiwa tersebut tidak terkait dengan etika agama, jangan dibesar-besarkan.” Publik pun bertanya-tanya: apakah pernyataan ini merupakan upaya pengalihan isu untuk menutupi isu amoral lain yang sedang mengguncang lingkaran kekuasaan?
Contoh lain yang sangat nyata adalah ketika seorang menteri mengutip QS. Quraisy ayat 4:
“Al-ladzi ath’amahum min ju’in wa amanahum min khauf”
(Tuhan yang memberi makan kaum Quraisy untuk menghilangkan lapar dan memberi keamanan dari rasa takut).
Ayat ini digunakan untuk memberikan legitimasi religius terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kutipan ini jelas salah sasaran; sebuah ayat tentang ketauhidan ditarik paksa menjadi sekadar slogan propaganda birokrasi.
Padahal secara konteks, Surah Quraisy berbicara tentang nikmat Allah kepada kaum Quraisy agar mereka menyembah Allah, pemilik Ka’bah. Fokus utamanya adalah tauhid, syukur, dan kesadaran spiritual—bukan justifikasi teknokrasi negara.
Masalahnya bukan pada program makan gratis itu sendiri, melainkan pada praktik menarik ayat suci keluar dari konteksnya demi kepentingan pencitraan kebijakan pemerintah. Ketika wahyu direduksi menjadi slogan birokrasi, agama sedang diperlakukan sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai pedoman hidup dan petunjuk moral yang independen.
Inilah bentuk instrumentalisasi agama: ayat digunakan bukan untuk menuntun kekuasaan agar tunduk pada nilai-nilai Ilahiyah, tetapi untuk memberi kesan bahwa kebijakan penguasa memiliki stempel langit.
Standar Ganda Moral
Kontradiksi semakin terlihat ketika kasus-kasus moral tertentu diperlakukan secara selektif. Ada kecenderungan bahwa pelanggaran etik dibesar-besarkan ketika dilakukan lawan politik, tetapi diredam atau direlatifkan ketika menyangkut kelompok sendiri.
Akibatnya, publik melihat adanya standar moral yang lentur: keras kepada oposisi, lunak kepada kekuasaan.
Di sinilah integritas intelektual mulai runtuh. Sebab ilmu dan moral tidak lagi menjadi alat mencari kebenaran, melainkan instrumen mempertahankan akses, jabatan, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Budaya patronase melahirkan intelektual-intelektual organik kekuasaan: mereka yang memproduksi legitimasi moral demi keuntungan politik dan material.
Tradisi Islam sendiri sebenarnya memberi batas etik yang sangat jelas tentang pujian terhadap penguasa. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah berkata:
“Memuji melebihi yang semestinya adalah penjilatan, dan mengurangi dari yang semestinya adalah kelemahan atau kedengkian.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa pujian pun memiliki batas moral. Ketika pujian berubah menjadi alat mencari keuntungan duniawi, maka ia bukan lagi penghormatan, melainkan degradasi integritas.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahkan memberikan peringatan keras:
“Seseorang keluar dari rumahnya membawa agamanya, lalu ia mendatangi penguasa dan memujinya dengan pujian palsu demi suatu kepentingan. Maka Allah murka kepadanya, dan ia pulang dalam keadaan agamanya telah hilang.”
Riwayat Al-Hakim ini menggambarkan betapa seriusnya bahaya menjadikan agama sebagai alat transaksi politik.
Lidah yang Menjulur: Simbol Intelektual yang Menjual Kebenaran
Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan permisalan keras terhadap orang berilmu yang tunduk pada kepentingan duniawi:
“Dan jika Kami menghendaki, niscaya Kami tinggikan derajatnya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya. Maka perumpamaannya seperti anjing; jika kamu menghalaunya dia menjulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia menjulurkan lidahnya.”
(QS. Al-A’raf: 176)
Secara harfiah, ayat ini menggambarkan karakter Bal’am bin Baurah, seorang ulama bani Israel di masa Nabi Musa, yang berilmu namun menjual kebenaran demi dunia. Makna “lidah yang menjulur” ini mengandung empat tragedi:
- Ketamakan tanpa batas: penjilat tidak pernah merasa cukup.
- Hilangnya kehormatan: mereka kehilangan rasa malu meski perilakunya merendahkan harga diri sendiri.
- Orientasi rendah: menukar nilai kebenaran yang abadi dengan jabatan sementara.
- Hawa nafsu sebagai kompas: prinsip tidak lagi menjadi panduan, melainkan keuntungan sesaat.
Para mufasir menjelaskan bahwa ayat ini menggambarkan sosok berilmu yang mengetahui kebenaran, tetapi memilih tunduk pada kepentingan duniawi dan hawa nafsu.
Perumpamaan “lidah yang menjulur” melambangkan kerakusan yang tidak pernah selesai: selalu haus pengakuan, kedekatan dengan kekuasaan, dan keuntungan material. Ketika intelektual kehilangan independensinya, ilmu berubah menjadi komoditas. Kebenaran diperjualbelikan sesuai arah angin politik.
Penyalahgunaan agama demi kekuasaan tidak mengenal ideologi. Ia bisa dilakukan oleh kelompok religius, nasionalis, sekular, maupun populis. Karena itu, masalah terbesar kita bukan sekadar “agama dibawa ke ruang publik”, melainkan agama diperlakukan secara instrumental: diterima ketika menguntungkan kekuasaan dan ditolak ketika mengkritik kekuasaan.
Kekuasaan yang sehat membutuhkan kritik moral, bukan liturgi pujian. Namun dalam banyak kasus, penguasa justru dikelilingi oleh para penjilat yang memproduksi propaganda moral demi menjaga citra dan kepentingan politik. Mereka mengaburkan batas antara kritik dan loyalitas, antara etika dan kepentingan, antara kebenaran dan pencitraan.
Di titik inilah kegaduhan politik terus diproduksi. Bukan semata karena perbedaan pandangan, tetapi karena propaganda kaum penjilat yang terus memanipulasi opini publik, membelokkan makna agama, dan menyakralkan kebijakan kekuasaan seolah-olah seluruh kritik adalah ancaman terhadap negara.
Akibatnya, ruang publik dipenuhi kebisingan propaganda, sementara substansi persoalan bangsa tertutup oleh kultus individu dan pembelaan membabi buta terhadap kekuasaan.
Ketika intelektual berhenti menjadi pengoreksi dan berubah menjadi pemaklum kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya etika politik, tetapi juga martabat ilmu itu sendiri. Dalil agama yang digunakan untuk membela rakyat adalah etika. Dalil agama yang digunakan untuk menyakralkan kekuasaan adalah propaganda batil.
Yogyakarta, 16 Mei 2026
IRFAN S. AWWAS
(*/arrahmah.id)
