Memuat...

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Ameera
Jumat, 16 Oktober 2026 / 6 Jumadilawal 1448 21:13
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadapi kemungkinan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik mempertimbangkan langkah lanjutan agar pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak terus tertunda.

Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menegaskan bahwa KPK dapat menempuh mekanisme membawa paksa saksi apabila persyaratan pemanggilan telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dasar hukum yang lebih tepat adalah Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur kewajiban saksi memenuhi panggilan serta kewenangan penyidik melakukan pemanggilan kembali dengan bantuan pejabat berwenang untuk membawa saksi,” kata Ahmad kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ahmad, jabatan sebagai menteri tidak memberikan keistimewaan hukum yang membebaskan seseorang dari kewajiban memenuhi panggilan penyidik.

Namun, tindakan paksa tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan batas kewenangan yang ditetapkan undang-undang.

“Kedudukan Nusron sebagai menteri tidak memberikan kekebalan dari kewajiban memenuhi panggilan penyidik. Sebaliknya, tindakan KPK juga harus tetap tunduk pada prosedur dan batas kewenangan yang ditentukan undang-undang,” ujarnya.

Dua Kali Tidak Hadir Pemeriksaan

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pada pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron hingga jadwal pemeriksaan berlangsung.

KPK menyatakan akan mempertimbangkan berbagai opsi langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa paksa Nusron, untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai kebutuhan.

Meski demikian, kemungkinan tersebut masih merupakan opsi yang dipertimbangkan penyidik, bukan keputusan bahwa Nusron telah dijemput paksa.

Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Keterangan Nusron Dibutuhkan dalam Kasus HGB Summarecon

Sebelumnya, KPK menyatakan membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Penyidikan kemudian berkembang pada dugaan suap terkait pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan lingkungan kementerian tersebut.

Melalui pemeriksaan Nusron, penyidik diharapkan dapat mendalami proses pengurusan HGB, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya fakta lain yang relevan dengan perkara.

Namun, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Prosedur Hukum Tetap Berlaku

Dua kali ketidakhadiran Nusron membuat langkah KPK selanjutnya menjadi sorotan. Penyidik perlu memastikan pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan serta menentukan tindakan yang dapat ditempuh apabila saksi kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.

Ahmad Sofian menekankan bahwa kewenangan membawa paksa tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Tindakan tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, status sebagai pejabat negara juga tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kini, keputusan mengenai langkah lanjutan berada di tangan penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara menyeluruh.

KPK tetap harus menjalankan penyidikan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, sementara setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)