JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi muslimah.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia.
Sudarnoto menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan yang membatasi muslimah dalam mengenakan jilbab.
Menurutnya, setiap negara seharusnya menghormati hak warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing.
Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah Azerbaijan yang dinilainya mengikuti kebijakan serupa di sejumlah negara lain. Sudarnoto bahkan mengaitkan larangan tersebut dengan persoalan Islamofobia atau sikap anti-Islam.
“Kenapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang Jilbab. Tindakan Islamofobia (anti Islam) ini menurut saya, tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan lawan Islamofobia,” kata Sudarnoto dalam pernyataannya, dikutip Jumat, (16/10/ 2026).
Menurut Sudarnoto, pembatasan penggunaan jilbab tidak hanya berkaitan dengan praktik keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak personal (personal rights) dan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.
Ia menilai pemerintah Azerbaijan semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama tanpa menghadapi pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan beragama.
“Pemerintah Azerbaijan seharusnya menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi dengan menghargai dan melindungi hak-hak warganya melaksanakan ajaran atau ketentuan-ketentuan agama yang diyakini. Tidak boleh melakukan tindakan atau menetapkan kebijakan yang justru merusak prinsip-prinsip di atas,” ujar Sudarnoto.
Atas dasar itu, Sudarnoto meminta Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia menyampaikan aspirasi MUI kepada pemerintah Azerbaijan. Ia berharap pemerintah negara tersebut mempertimbangkan kembali kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab bagi muslimah.
Sudarnoto menegaskan bahwa penghormatan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak warga negara.
“Sekali lagi, saya berharap kepada Yang Mulia Dubes Azerbaijan untuk Indonesia agar menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Azerbaijan,” pungkasnya.
Desakan MUI tersebut menjadi sorotan terkait pentingnya penghormatan terhadap hak menjalankan agama di ruang publik.
MUI berharap pemerintah Azerbaijan dapat meninjau kebijakannya dan memastikan hak-hak muslimah dalam menjalankan keyakinan tetap dihormati dan dilindungi.
(ameera/arrahmah.id)
