JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai sekitar Rp148 miliar diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Bima, yang juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai periode 2024–2026.
Salah satu hal yang menjadi sorotan penyidik adalah dugaan pemanfaatan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, nilai Rp30,98 miliar tersebut merupakan valuasi saham berdasarkan harga pada tanggal tertentu. KPK belum merinci jumlah dana pengadaan yang secara langsung digunakan untuk membeli saham tersebut maupun besaran kerugian negara dalam perkara ini.
Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Libatkan Perusahaan Terafiliasi
Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan bencana menggunakan dana siap pakai BNPB sepanjang 2024–2026.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat, sehingga kebutuhan mendesak akibat bencana dapat segera dipenuhi.
Dalam pelaksanaannya, BNPB menggunakan mekanisme penunjukan langsung terhadap sejumlah penyedia barang dan jasa yang telah ditentukan melalui rencana kerja kolaboratif (RKK).
KPK menduga sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan melalui mekanisme tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan Bima, yang saat itu berstatus sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar," kata Taufik.
Dugaan afiliasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, terutama terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari kegiatan pengadaan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Dana tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui kepemilikan saham PT Medela Potentia.
Dengan demikian, nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar dan valuasi saham Rp30,98 miliar merupakan dua angka berbeda dalam perkara ini. Keduanya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
Dana Darurat Bencana Seharusnya untuk Penanganan Musibah
Dana siap pakai BNPB memiliki fungsi penting dalam penanggulangan bencana. Anggaran tersebut disiapkan agar pemerintah dapat merespons keadaan darurat tanpa harus menunggu proses penganggaran reguler yang lebih panjang.
Penggunaan dana ini mencakup berbagai kebutuhan penanganan bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Namun, mekanisme pencairan yang dirancang untuk mempercepat penanganan bencana tetap memiliki persyaratan.
Taufik menjelaskan, terdapat empat kondisi yang memungkinkan dana siap pakai dicairkan. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat. Kedua, penetapan status keadaan tertentu.
Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujar Taufik.
Dalam pelaksanaan pengadaan, BNPB juga menggunakan mekanisme RKK untuk menentukan penyedia barang dan jasa yang dapat mendukung kebutuhan penanganan bencana secara cepat.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," kata Taufik.
Kini, mekanisme pengadaan tersebut turut menjadi bagian dari penyidikan KPK setelah ditemukan dugaan keterkaitan sejumlah penyedia dengan tenaga ahli pimpinan BNPB.
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Dua Klaster
KPK membagi penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026. Dalam klaster ini, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan yang menjadi tugasnya untuk mengurus atau mengawasi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, empat tersangka lainnya ditetapkan dalam klaster kedua. Dengan demikian, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Adapun terkait Suharyanto, KPK belum mengungkap dalam keterangan yang tersedia apakah mantan Kepala BNPB tersebut mengetahui atau terlibat dalam dugaan konflik kepentingan yang sedang disidik.
Penetapan Bima sebagai tersangka juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana Suharyanto dalam perkara tersebut.
Penyidikan KPK kini menyoroti dugaan hubungan antara perusahaan penyedia barang dan jasa, aliran dana pengadaan, serta pemanfaatan dana yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dana yang disiapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ketika bencana terjadi. KPK masih perlu membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
