JAKARTA (Arrahmah.id) - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Melalui tim kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap bersikap kooperatif untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan sejumlah nama saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Nama-nama tersebut, kata dia, telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro justicia, confidential," ujar Elza kepada wartawan, Selasa (9/6).
Elza menegaskan nama-nama yang dimaksud bukan sekadar informasi tambahan yang akan diserahkan kemudian hari, melainkan sudah dicatat secara resmi dalam BAP penyidik.
"Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik," katanya.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah memegang salinan BAP tersebut, meski enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang disebutkan Sony.
"Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya," tambahnya.
Hingga saat ini belum diketahui siapa saja nama yang dimaksud. Pihak Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan status JC oleh Sony.
Sementara itu, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, mengatakan keputusan mengajukan JC diambil setelah bertemu langsung dengan kliennya di rumah tahanan.
Menurutnya, Sony berkomitmen membantu proses penegakan hukum dengan membuka informasi yang diketahuinya.
"Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC," ujar Krisna di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Krisna mengklaim bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama tokoh yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, menurut pengakuan Sony, daftar itu belum seluruhnya.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.
Selain mengajukan permohonan JC kepada Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum Sony juga telah mengajukan permohonan serupa kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berharap status tersebut dapat mempermudah penyidik dalam mengembangkan perkara.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelas Krisna.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Mereka diduga terlibat dalam korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Penyidik menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur MBG meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik SPPG.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
(ameera/arrahmah.id)
