SINGAPURA (Arrahmah.id) – Pemerintah Singapura memperluas penyelidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap lintas batas hingga mencemari udara negara tersebut.
Sebanyak 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura diminta menyerahkan dokumen dan informasi kepada National Environment Agency (NEA). Tiga di antaranya terkait dengan kelompok usaha Sinarmas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan dalam kebakaran yang memicu kabut asap.
Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan menindak kelompok usaha dan pihak yang mengendalikan perusahaan terkait apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Dikutip dari situs resmi NEA, Kamis (29/10/2026), perusahaan-perusahaan yang diperiksa memiliki konsesi lahan di Indonesia atau terafiliasi dengan perusahaan yang menguasai konsesi tersebut.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan, penyelidikan tidak hanya menyasar perusahaan yang secara langsung memegang konsesi lahan, tetapi juga kelompok usaha yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
“Jika ada keterkaitan, kami akan mencoba dan mengejar kelompok-kelompok (perusahaan) ini juga,” kata Shanmugam, dikutip dari Channel NewsAsia (CNA), Selasa (20/10/2026).
Tiga Entitas Terkait Sinarmas Masuk Pemeriksaan
Tiga entitas yang menjadi perhatian dalam penyelidikan tersebut berkaitan dengan bisnis kelompok Sinarmas, yakni Asia Pulp & Paper Company Limited, Asia Pulp & Paper Company (China) Limited, dan Golden Agri International Pte Ltd.
Dua perusahaan pertama merupakan bagian dari bisnis Asia Pulp & Paper (APP). Sementara itu, Golden Agri International Pte Ltd merupakan anak usaha Golden Agri-Resources (GAR), kelompok usaha agribisnis kelapa sawit yang terkait dengan Sinarmas Group.
Menurut laporan CNA, Senin (26/10/2026), APP menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan China. Perusahaan tersebut memproduksi bubur kertas, kertas, tisu, dan kemasan yang dipasarkan ke lebih dari 150 negara.
APP sebelumnya juga menjadi sorotan dalam krisis kabut asap Indonesia pada 2015.
Pada 18 Oktober 2026, Singapore Environment Council memberlakukan pembatasan sementara terhadap sertifikasi lingkungan APP setelah tiga pemasok serat kayunya dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia yang menyebabkan kabut asap di Singapura.
Tujuh Perusahaan Lain Turut Dimintai Keterangan
Selain dua entitas APP dan Golden Agri International, terdapat tujuh perusahaan lain yang menerima pemberitahuan dari NEA. Ketujuh perusahaan tersebut adalah:
- Bumitama Agri Ltd.
- First Resources Ltd.
- Indofood Agri Resources Ltd.
- Kencana Agri Ltd.
- TSH Global Plantation Pte Ltd.
- TSH Oversea Pte Ltd.
- Wilmar International Ltd.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, kehutanan, serta agribisnis yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengolahan hasil perkebunan.
Bumitama Agri dan First Resources berfokus pada perkebunan kelapa sawit. Indofood Agri Resources merupakan perusahaan agribisnis yang terintegrasi dengan grup Indofood, sedangkan Kencana Agri juga bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Adapun TSH Global Plantation dan TSH Oversea merupakan anak perusahaan TSH Resources. Sementara itu, Wilmar International merupakan kelompok usaha agribisnis yang memiliki kegiatan bisnis di bidang perkebunan dan pengolahan minyak sawit.
Dikutip dari NEA, Jumat (23/10/2026), perusahaan-perusahaan tersebut diminta memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan terafiliasi di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi yang dimiliki, serta langkah-langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran yang dilakukan oleh mereka maupun perusahaan terkait di Indonesia.
Permintaan dokumen ini diharapkan membantu otoritas Singapura menelusuri hubungan kepemilikan, kendali perusahaan, serta keterkaitan kegiatan usaha dengan kebakaran yang menimbulkan pencemaran udara lintas batas.
Singapura Perkuat Dasar Hukum Penindakan
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang yang berlaku sejak September 2014 untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas.
Menurut CNA, Jumat (23/10/2026), penerbitan pemberitahuan kepada 10 perusahaan tersebut menjadi langkah pertama NEA menggunakan ketentuan THPA untuk meminta dokumen dan informasi dari perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Perusahaan yang tidak mematuhi pemberitahuan tanpa alasan yang sah dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga satu bulan, atau keduanya.
Sementara itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari, dengan batas maksimum 2 juta dolar Singapura.
Pemerintah Singapura juga berencana mengajukan amendemen terhadap THPA dalam sidang parlemen berikutnya. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar hukum bagi pemeriksaan independen terhadap kegiatan usaha, hubungan korporasi, dan rantai pasok perusahaan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyatakan, perubahan aturan diperlukan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam meminta informasi dan menindak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
“Saya akan membuat amandemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kerangka kerja ini kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi akan melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan kekuatan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Grace Fu, dikutip dari CNA, Rabu (28/10/2026).
Perluasan penyelidikan ini menunjukkan bahwa Singapura berupaya menelusuri kemungkinan tanggung jawab korporasi atas kabut asap lintas batas, termasuk melalui hubungan afiliasi dan rantai pasok.
(ameera/arrahmah.id)
