Memuat...

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Triliunan Rupiah

Ameera
Rabu, 3 Juni 2026 / 18 Zulhijah 1447 21:06
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Triliunan Rupiah
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Triliunan Rupiah

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN periode 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, selain diduga mengatur proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketiga tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," ujar Syarief.

Kejagung menduga ketiganya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami pembengkakan harga atau mark up yang berdampak pada kerugian negara.

"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up harga.

  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up.

  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark up harga.

Penyidik menilai pengadaan-pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik bersama pihak terkait.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Syarief.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ketiganya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejagung karena menyangkut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Penyidik menyatakan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(ameera/arrahmah.id)