MAKASSAR (Arrahmah.id) – Permintaan terdakwa otak pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding untuk menjadi tahanan kota sirna. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak permohonan terdakwa.
“Penahanan terhadap terdakwa tetap pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan (hukum),” kata, Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha, dalam lanjutan sidang kasus uang palsu, Rabu (4/6/2025).
Ketua Majelis Hakim mengatakan, ditolaknya pengajuan Annar Salahuddin Sampetoding menjadi tahanan kota demi kelancaran jalannya persidangan. Penolakan itu tidak menghalangi Annar Salahuddin jika ingin berobat, apabila merasa sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Apabila saudara terdawa merasa sakit, silakan mohon surat pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter kepada Rutan tempat saudara ditahan,” ucapnya.
Selain itu dalam sidang lanjutan, jaksa penuntut umum membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa. Menurut JPU dakwaan terhadap Annar Salahuddin sudah memenuhi syarat formil dan materilnya.
“Penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa yang disampaikan tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” katanya.
Penasihat Hukum Annar Salahuddin Sampetoding, Ashar Hasanuddin, mengatakan mengatakan tetap menganggap surat dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.
“Kami juga menyampaikan eksepsi, karena ada alasan-alasan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan sebelum dilakukannya penyusunan dakwaan dan sebagainya tidak sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
(ameera/arrahmah.id)