JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5), jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun.
Jaksa merinci uang pengganti tersebut terdiri dari Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa menilai terdapat lima hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan Nadiem dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, tindakannya dilakukan di sektor pendidikan yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa sehingga berdampak pada pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Ketiga, perbuatan terdakwa bersama sejumlah pihak lain disebut mengakibatkan kerugian negara sangat besar, yakni Rp1,56 triliun dari pengadaan TIK Chromebook serta tambahan kerugian sebesar AS$44 juta atau sekitar Rp621 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Keempat, jaksa menilai pengadaan Chromebook tahun 2020–2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan dasar dan menengah.
Kelima, Nadiem dianggap berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.
Satu-satunya hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memiliki substansi serupa dengan Pasal 2 UU Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Menariknya, total kerugian negara yang disebut jaksa mencapai sekitar Rp2,1 triliun, sedangkan tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Perbedaan nilai tersebut menjadi sorotan karena nominal uang pengganti jauh lebih besar dibandingkan kerugian negara yang didakwakan.
Usai sidang, Nadiem menyatakan kecewa atas tuntutan tersebut. Ia mempertanyakan alasan dirinya dituntut dengan hukuman yang menurutnya sangat berat.
“Saya dituntut efektif 27 tahun, 18 ditambah 9 tahun. Itu jauh dari harta kekayaan yang saya punya. Jadi otomatis saya dituntut 27 tahun untuk kesalahan apa?” ujarnya kepada wartawan.
Nadiem juga mengklaim dirinya tidak melakukan kesalahan administratif maupun pidana. Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal karena melebihi hukuman sejumlah kasus pidana berat lainnya.
Menurut Nadiem, jaksa menggunakan nilai puncak kekayaan sahamnya saat penawaran saham perdana (IPO) sebagai dasar perhitungan uang pengganti.
Padahal, menurutnya, nilai tersebut bersifat sementara dan tidak mencerminkan kekayaan riil yang dimilikinya.
Ia juga menegaskan bahwa saham yang dipersoalkan berasal dari kepemilikannya di Gojek sejak 2015 dan diperoleh secara sah sebelum menjabat sebagai menteri.
Dalam perkara ini, jaksa menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan TIK pendidikan kepada perangkat berbasis Chrome milik Google sehingga perusahaan tersebut menjadi penguasa utama ekosistem teknologi pendidikan nasional.
Jaksa menyebut pengadaan itu dilakukan melalui kajian yang diarahkan hanya pada satu produk tertentu.
(ameera/arrahmah.id)
