DAMASKUS (Arrahmah.id) — Suriah mengeluarkan aturan berpakaian baru pada hari Selasa (10/6/2025) yang mewajibkan wanita mengenakan burkini atau pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh di semua pantai umum.
Kementerian Pariwisata mengatakan pedoman baru tersebut dibuat berdasarkan “persyaratan kepentingan publik.”
“Pengunjung pantai dan kolam renang umum, baik wisatawan maupun penduduk lokal, diharuskan mengenakan pakaian renang yang sesuai dan kepekaan berbagai lapisan masyarakat,” kata Menteri Pariwisata Mazen al-Salhani dalam sebuah arahan yang diunggah di Facebook, dilansir Reuters (11/6).
“Pakaian renang yang lebih sopan diwajibkan di pantai dan kolam renang umum (burkini atau pakaian renang yang menutupi lebih banyak bagian tubuh),” kata arahan tersebut.
“Saat berpindah dari satu pantai ke tempat lain, wajib mengenakan penutup pantai atau jubah longgar (untuk wanita) di atas pakaian renang.”
Pria pun diharuskan mengenakan kemeja berdasarkan panduan baru, yang menyatakan bahwa “pakaian tanpa atasan (bertelanjang dada) tidak diizinkan di area umum di luar area renang, lobi hotel, dan area layanan makanan.”
“Di area umum di luar pantai dan kolam renang, sebaiknya kenakan pakaian longgar yang menutupi bahu dan lutut, dan hindari pakaian transparan atau terlalu ketat,” menurut arahan tersebut.
Namun, kementerian tersebut mengatakan bahwa di resor dan hotel yang “diklasifikasikan sebagai internasional dan premium (bintang 4)” dan di pantai dan kolam renang pribadi, “pakaian renang khas Barat diizinkan.”
Belum jelas apa akibat yang akan dihadapi orang-orang yang tidak mengikuti pedoman tersebut, tetapi kementerian tersebut mengatakan bahwa “penjaga pantai dan pengawas pantai” akan memantau orang-orang untuk memastikan kepatuhan. (hanoum/arrahmah.id)