JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang (NSD), terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menyatakan semua pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi mengenai perkara tersebut berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik tidak bergantung pada keterangan satu orang dalam mengungkap perkara ini.
"Alat bukti yang kami dapat atau kami cari tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya banyak alat bukti, ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, dan keterangan ahli," kata Syarief di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pengembangan perkara terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Oleh karena itu, kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk NSD, akan ditentukan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Semua orang yang mengetahui, mengalami, dan bisa menerangkan adanya tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tetapi, seseorang diperiksa sebagai saksi belum tentu melakukan penyimpangan," ujarnya.
Meski demikian, Syarief belum dapat memastikan kapan Nanik S Deyang akan dipanggil untuk diperiksa. Ia menegaskan bahwa setiap langkah pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, pengacara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yakni Krisna Murti, mengungkap adanya dugaan peran NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Krisna, berdasarkan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat beberapa yayasan yang disebut mengalami perubahan nama hingga tiga kali. Yayasan-yayasan tersebut disebut berada di sejumlah daerah, antara lain Madiun dan Bogor.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu informasi yang tengah didalami penyidik. Namun, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan tidak didasarkan pada satu keterangan semata, melainkan pada keseluruhan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
(ameera/arrahmah.id)
