JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel terus menjadi sorotan. Jumlah korban yang terdata kini mencapai 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta agar pemilik Hanania Travel, Ahmad Shah Farhan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Menurut Sahroni, dugaan penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan keinginan masyarakat untuk beribadah merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.
"Tersangka ini wajib dihukum berat, masak agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Sahroni, Rabu (17/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut tidak hanya merugikan ribuan calon jemaah, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji lainnya yang menjalankan usaha secara profesional dan sesuai aturan.
Karena itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara serius dan transparan hingga tuntas.
"Kan jadi kena efek perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini. Kasihan orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu," ujarnya.
Selain itu, ia mendesak agar seluruh aset yang terkait dengan tersangka segera disita dan disegel untuk mengamankan proses pengembalian dana para korban.
"Saya minta semua aset disegel untuk pergantian uang nasabah yang tertipu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang telah terdata mencapai 1.286 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp35.342.293.500.
Menurut Joddy, para korban bukan hanya berasal dari program umrah, tetapi juga dari program haji yang ditawarkan oleh Hanania Travel. Banyak di antara mereka telah menyetorkan dana dalam jumlah besar dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah calon jemaah telah menyerahkan uang kepada pihak travel untuk keperluan pendaftaran haji.
Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga para jemaah tidak memperoleh nomor porsi haji.
"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH," jelas Joddy.
Lebih lanjut, para korban disebut mendapatkan berbagai promosi menarik, termasuk penawaran haji plus dengan bonus umrah gratis.
Namun hingga kasus ini terungkap dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, banyak peserta yang belum memperoleh nomor porsi haji maupun kepastian keberangkatan.
Joddy mengatakan sejumlah korban awalnya dijanjikan program "Haji Plus gratis Umrah Syawal" setelah melakukan pembayaran uang muka. Akan tetapi, janji tersebut tidak terealisasi dan para calon jemaah tidak mendapatkan hak yang telah dijanjikan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aliran dana, aset yang dimiliki tersangka, serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Para korban berharap dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan dan proses hukum berjalan secara adil hingga tuntas.
(ameera/arrahmah.id)
