Memuat...

Mengurai Benang Kusut Perburuhan Akibat Sistem Rusak

Oleh Reni Rosmawati Pegiat Literasi Islam Kafah
Jumat, 15 Mei 2026 / 28 Zulkaidah 1447 17:23
Mengurai Benang Kusut Perburuhan Akibat Sistem Rusak
Ilustrasi. (Foto: SPN)

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Indonesia kembali diwarnai aksi unjuk rasa para buruh di setiap daerah, hingga ada yang berakhir kericuhan. Para buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan sejumlah tuntutan mulai dari kesejahteraan, peningkatan upah, menyoroti sistem outsourcing, menuntut penyediaan fasilitas daycare (penitipan anak) di kawasan industri, juga menuntut percepatan UU Ketenagakerjaan baru sebagai perlindungan kaum buruh.

Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet kebijakan dan industri terkait ketenagakerjaan terbaru. Salah satunya membentuk mitigasi pemutusan hubungan kerja dan kesejahteraan buruh sebagai bagian melindungi buruh. Aturan ini tertuang dalam aturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 dan akan direalisasikan secepatnya. Kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. Karena nelayan juga wajib dilindungi. (Antara, 1/5/2026)

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan saat ini masih terjadi ketimpangan antara pekerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan karena struktur ketenagakerjaan Indonesia didominasi sektor informal. Di mana lebih dari 155 angkatan kerja berada di sektor tersebut dengan kualitas pekerjaan relatif rendah. Sementara jutaan lainnya masih belum terserap di pasar kerja. Karenanya, Ia menekankan adanya pembangunan SDM agar lebih adaptif terhadap perubahan. Dengan cara mengatasi kesenjangan pendidikan-industri melalui peningkatan kurikulum, reskilling, dan upskilling, serta penguasaan keterampilan digital dan AI yang dapat menjadi kolaborasi antara pemerintah, industri, juga akademisi. (Kalbar News, 8 Mei 2026)

Benang Kusut Masalah Ketenagakerjaan, Imbas Sistem Kapitalisme

Tak bisa dimungkiri, problem buruh dan ketenagakerjaan di negeri ini memang bak benang kusut. Masalahnya kompleks melibatkan berbagai faktor yang saling berkaitan mulai dari sempitnya peluang kerja sementara pencari kerja banyak, rendahnya SDM, upah minim, jaminan sosial seadanya, dan masih banyak lagi. Kondisi ini terus berlanjut seolah tak ada jalan keluar. Meski tiap tahun hari buruh diperingati, tetapi para buruh tak jua sejahtera yang ada kemiskinan semakin meningkat, kesenjangan sosial maupun ekonomi antara yang kaya dan miskin makin lebar.

Bahkan, meskipun pemerintah berkali-kali mengeluarkan regulasi, namun masalah buruh seolah tidak tertangani. Hadirnya UU Omnibus Law pun malah melahirkan masalah baru karena mengurangi jumlah pesangon dari 32 menjadi 25 bulan. Lalu, kini sistem kerja kontrak berbasis pada kontrak jangka pendek melalui platform digital (Gig Economy) disinyalir mengulang hal sama karena menciptakan kerentanan struktural akibat minimnya jaminan sosial (kesehatan/pensiun) serta ketidak jelasan relasi kerja.

Hakikatnya, problem buruh dan ketenagakerjaan yang terus terjadi tak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme global. Kapitalisme mengandalkan privatisasi, investasi, dan kapitalisasi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja. Sementara SDA yang merupakan modal terbesar yang dibutuhkan dalam proses pencipta lapangan kerja dibebaskan dikapitalisasi oleh para oligarki.

Sistem kapitalisme pun sangat meminimalisir peran negara. Negara tidak memiliki andil dalam menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator penghubung antara pekerja dan pengusaha/swasta sebagai penyedia lapangan kerja. Buruh pun dianggap hanya sebagai faktor produksi yang nasibnya bergantung pada perusahaan. Sementara swasta dituntut memberikan upah serta jaminan-jaminan tertentu seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.

Akibatnya posisi buruh menjadi rawan kezaliman, gaji mereka ditekan dan dipotong berbagai iuran, bahkan diancam PHK massal jika perusahaan mengalami inflasi. Karena sebagai pihak swasta tentunya tak ingin rugi, fokus utamanya adalah profit dan keuntungan. Maka, senyatanya sistem kapitalismelah akar dari permasalahan buruh. Sistem ini gagal menciptakan kesejahteraan.

Islam Solusi Masalah Buruh

Kondisi di atas tentu tak akan pernah terjadi jika sistem Islam yang diterapkan. Sebab Islam adalah aturan yang diturunkan Allah Swt. untuk menyelesaikan seluruh masalah kehidupan, termasuk buruh dan ketenagakerjaan. Sistem ekonomi Islam bertumpu pada prinsip-prinsip syariah, keadilan sosial, serta distribusi kekayaan yang merata.

Untuk mendukung hal itu, negara wajib berperan sentral sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Negara akan melakukan pengelolaan SDA secara mandiri, sehingga memiliki modal besar dalam proses terciptanya lapangan pekerjaan. Dengan begitu, setiap laki-laki dewasa bisa menjalankan kewajibannya menafkahi keluarganya. Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam pun memiliki mekanisme komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Hasil dari pengelolaan SDA ini juga wajib didistribusikan kepada rakyat berupa penjaminan akan pemenuhan seluruh kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan vital lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya.

Sistem Islam pun memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Pekerja/buruh adalah bagian dari rakyat. Mereka wajib dilindungi. Ketika bekerja upahnya disesuaikan dengan besaran jasa, jenis pekerjaan, juga waktu yang diberikan. Islam pun menetapkan posisi buruh dan pengusaha sama. Keduanya terikat dalam akad saling rida baik upah, tempat, waktu, dan lainnya sebelum bekerja sehingga dapat saling menguntungkan satu sama lain serta tidak ada yang terzalimi. Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Jikapun ada konflik di antara keduanya, maka negara akan memutuskan perkara dengan adil sesuai syariat Islam. Sistem Islam juga mewajibkan negara menyokong dan memberi bantuan cuma-cuma kepada industri-industri kecil, maupun masyarakat yang mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan, namun tidak memiliki modal. Dengan begitu, maka masyarakat akan memiliki mata pencaharian sendiri.

Di sisi lain, sistem Islam juga akan memanfaatkan lahan yang luas untuk padat karya. Dalam Islam, tanah yang terlantar selama lebih dari tiga tahun akan diambil alih oleh negara, kemudian diserahkan kepada pihak yang membutuhkan dan sanggup untuk mengelolanya. Dengan mekanisme demikian, maka akan memudahkan bagi masyarakat dalam memperoleh pekerjaan guna mencukupi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya.

Semuanya itu pernah terealisasi secara nyata hampir 14 abad lamanya. Selama Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan, suatu keniscayaan rakyat berada dalam kesejahteraan. Kemungkinan sangat kecil ditemui ada buruh/rakyat yang mengeluh akibat tidak sejahtera. Ini karena negara benar-benar berlaku sebagai pengurus dan pelayan rakyat yang mengatur kepentingan rakyat dari seluruh aspek sehingga rakyat sebagai buruh atau pemberi kerja tetap berjalan dalam koridor syariat.

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bis Shawwab.

Editor: Hanin Mazaya