Memuat...

MUI Tegaskan Dam Haji Tamattu’ dan Qiran Wajib Disembelih di Tanah Haram, Tidak Sah Jika Dilakukan di Indonesia

Ameera
Rabu, 13 Mei 2026 / 26 Zulkaidah 1447 21:10
MUI Tegaskan Dam Haji Tamattu’ dan Qiran Wajib Disembelih di Tanah Haram, Tidak Sah Jika Dilakukan di Indonesia
MUI Tegaskan Dam Haji Tamattu’ dan Qiran Wajib Disembelih di Tanah Haram, Tidak Sah Jika Dilakukan di Indonesia

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, maka hukumnya dinyatakan tidak sah menurut syariat.

Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, dalam keterangannya kepada MUI Digital pada Selasa (12/5/2026).

“Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’ itu wajib dilakukan di Tanah Haram,” ujarnya.

Kiai Aminuddin menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada pendapat jumhur ulama serta kaidah fikih yang menempatkan ibadah haji sebagai perkara ta’abbudi, yakni ibadah yang harus mengikuti tuntunan syariat secara langsung, bukan berdasarkan pertimbangan logika atau kemanfaatan semata.

“Sebagaimana tuntunan dalam hadis Rasulullah dijelaskan tentang al-hadyu itu dilakukan di Tanah Haram,” tegasnya.

Ia menambahkan, jamaah yang menyembelih hewan dam di Indonesia tetap dianggap sah hajinya apabila seluruh rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun, jamaah tersebut dinilai melanggar ketentuan syariat terkait penyembelihan dam haji tamattu’ dan qiran.

Menurutnya, bagi jamaah yang tidak mampu melaksanakan penyembelihan dam, syariat telah memberikan alternatif berupa puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.

Kiai Aminuddin juga menilai alasan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang memberikan opsi penyembelihan dam di Indonesia tidak memiliki landasan fikih yang kuat.

“Ini bukan persoalan yang bisa dilogikakan dengan melihat manfaatnya. Dalam fatwa kita sudah diberikan, boleh distribusinya di Tanah Air, tetapi penyembelihannya tetap harus di Tanah Haram,” katanya.

MUI pun mengimbau seluruh jamaah haji Indonesia agar melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat dan aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Selain itu, MUI secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Surat tersebut berisi tadzkirah terhadap Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Dalam surat itu, MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa:

  • Jamaah haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa 10 hari.

  • Penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah bila dilakukan di luar Tanah Haram.

  • Daging dam diperuntukkan bagi fakir miskin di Tanah Haram, namun distribusinya boleh dilakukan ke luar wilayah tersebut jika ada pertimbangan maslahat.

  • Hewan dam tidak dapat diganti dengan uang atau benda lain yang senilai.

MUI juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 yang membolehkan pembayaran dam dilakukan secara kolektif dengan mekanisme akad wadi’ah dan wakalah, selama penyembelihan tetap dilaksanakan di Tanah Haram.

Dalam tadzkirah tersebut, MUI meminta pemerintah:

  1. Menjamin penyelenggaraan dam dan manasik haji sesuai syariat.

  2. Mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam surat edaran yang membuka peluang penyembelihan dam di Tanah Air.

  3. Mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran dam melalui lembaga resmi.

  4. Menjadikan ketentuan Arab Saudi sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan hadyu yang terintegrasi dengan fatwa MUI.

  5. Berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar manfaat daging dam dapat lebih optimal dirasakan masyarakat Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)