JAKARTA (Arrahmah.id) - Kabar menggembirakan datang bagi umat Islam di Indonesia. Pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menyampaikan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah memasuki tahap telaah di Sekretariat Umum sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Negara.
“Kehadiran Ditjen Pesantren adalah sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, hingga peran strategis para kiai bagi bangsa ini,” ujar Wamenag saat memberikan arahan dalam kegiatan penyusunan rancangan organisasi dan tata kerja Ditjen Pesantren serta Direktorat Vokasi, sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Jumat (3/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, antara lain Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution, Staf Ahli Menteri Agama Faisal Ali Hasyim, serta tenaga ahli Junisab Akbar dan Jaka Setiawan. Hadir pula Direktur Pesantren Basnang Said beserta jajaran pejabat lainnya.
Dalam rancangan organisasi yang tengah dimatangkan, Ditjen Pesantren dirancang memiliki lima direktorat strategis.
Kelima direktorat tersebut meliputi Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning; Direktorat Pendidikan Ma’had Aly; Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an; Direktorat Pemberdayaan Pesantren; serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.
Menurut Wamenag, struktur tersebut disusun secara komprehensif agar mampu menjawab kompleksitas kebutuhan pesantren di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa setiap unsur dalam struktur memiliki peran penting dan saling melengkapi.
“Struktur ini dirancang sedemikian rupa agar kerja Ditjen Pesantren bisa maksimal. Jika salah satu unsur ini tidak ada, maka gerak organisasi akan pincang dalam melayani kebutuhan pesantren yang sangat kompleks,” jelasnya.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada aspek sumber daya manusia (SDM). Wamenag menekankan pentingnya percepatan proses rekrutmen agar Ditjen Pesantren dapat segera beroperasi secara optimal tanpa kendala teknis.
Ia juga mensyaratkan bahwa posisi-posisi kunci harus diisi oleh figur yang memiliki pengalaman nyata di dunia pesantren.
Untuk bidang kurikulum dan pengasuhan asrama, misalnya, harus dipegang oleh orang-orang yang memahami secara mendalam nilai dan tradisi pesantren. Sementara itu, untuk bidang pemberdayaan, dapat melibatkan tenaga ahli yang kompeten sesuai bidangnya.
Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, Kementerian Agama optimistis mampu mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual yang kuat, sekaligus memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa.
(ameera/arrahmah.id)
