Memuat...

PBB Desak 'Israel' Batalkan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Hanoum
Sabtu, 2 Mei 2026 / 15 Zulkaidah 1447 21:06
PBB Desak 'Israel' Batalkan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Aksi massa menentang hukuman amti bagi warga Palestina oleh Israel. [Foto: X]

NEW YORK (Arrahmah.id) -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak 'Israel' untuk membatalkan kebijakan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, dengan alasan kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan memperkuat diskriminasi rasial.

Dilansir Anadolu Agency dan Middle East Monitor (2/5/2026), seruan ini disampaikan oleh komite di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2 Mei 2026, menyusul pembahasan terhadap kebijakan hukuman mati yang diterapkan 'Israel' dalam konteks konflik dengan Palestina.

Komite tersebut menilai bahwa penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi serta hak asasi manusia, khususnya dalam situasi konflik berkepanjangan antara 'Israel' dan Palestina.

Seorang perwakilan komite PBB menegaskan kekhawatiran tersebut dalam pernyataannya.

“Kami mendesak 'Israel' untuk mencabut kebijakan hukuman mati ini karena berisiko memperkuat diskriminasi rasial terhadap warga Palestina,” ujar perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Secara waktu dan konteks, seruan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah Palestina serta sorotan internasional terhadap kebijakan keamanan 'Israel'. Dari sisi pelaku, komite PBB bertindak sebagai pengawas independen yang menilai kepatuhan negara terhadap konvensi internasional, sementara 'Israel' menjadi pihak yang diminta untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Komite juga menekankan bahwa hukuman mati seharusnya tidak digunakan dalam kondisi yang berpotensi diskriminatif atau tidak memenuhi standar peradilan yang adil. Selain itu, mereka mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat memperburuk situasi kemanusiaan dan memicu eskalasi konflik lebih lanjut.

Hingga saat ini, pemerintah 'Israel' belum memberikan tanggapan resmi terhadap rekomendasi tersebut. Namun, isu hukuman mati bagi tahanan Palestina telah lama menjadi perdebatan di tingkat internasional, terutama terkait legalitas dan dampaknya terhadap hak asasi manusia.

Seruan PBB ini menambah tekanan diplomatik terhadap 'Israel', sekaligus mempertegas perhatian global terhadap perlindungan hak-hak warga sipil di tengah konflik yang masih berlangsung di kawasan tersebut. (hanoum/arrahmah.id)