BAKU (Arrahmah.id) -- Sejumlah siswi di Azerbaijan memilih mengikuti kegiatan belajar di luar ruang kelas sebagai bentuk protes setelah dilarangnya mereka masuk sekolah karena mengenakan hijab. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan para pelajar berada di luar gedung sekolah, sementara laporan media internasional menyebut sejumlah siswa menggelar aksi protes dan memboikot pelajaran untuk menentang penerapan aturan seragam yang membatasi pakaian keagamaan.
Peristiwa tersebut mencuat setelah pemerintah Azerbaijan memperketat aturan seragam sekolah negeri. Pada 21 September 2026, kabinet menyetujui perubahan ketentuan pakaian siswa yang melarang busana yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip sekularisme atau merusak keseragaman seragam. Meski aturan itu tidak secara eksplisit menyebut hijab, sejumlah sekolah dilaporkan menolak kehadiran siswi yang mengenakan penutup kepala tersebut.
Dilansir Al Jazeera (12/10/2026), penolakan terhadap aturan tersebut meluas ke sejumlah sekolah di Baku dan wilayah lainnya. Di beberapa tempat, siswa menggelar protes di luar sekolah dan memilih tidak mengikuti pelajaran di kelas sebagai bentuk solidaritas terhadap teman-teman mereka yang berjilbab. Rekaman yang beredar juga memperlihatkan sejumlah siswi menunggu di luar sekolah setelah dilaporkan tidak diizinkan masuk.
Salah satu video yang dibagikan akun media sosial memperlihatkan siswi bernama Karbalayi Khadijah menyatakan bahwa ia mulai mengenakan hijab atas kemauannya sendiri sejak berusia sembilan tahun. Ia menegaskan bahwa hijab tidak menghalanginya untuk belajar dan menyampaikan penolakannya untuk melepas penutup kepala tersebut.
Pemerintah Azerbaijan menyatakan perubahan aturan seragam bertujuan mempertahankan keseragaman pakaian dan prinsip sekularisme di sekolah negeri. Kantor berita resmi Azerbaijan, APA, menyebut ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan lingkungan pendidikan yang netral. Namun, penerapannya menuai kritik dari orang tua, aktivis, dan sejumlah siswa yang menilai pembatasan tersebut berpotensi menghalangi anak perempuan memperoleh pendidikan tanpa harus meninggalkan pilihan berpakaian berdasarkan keyakinan mereka.
Persoalan ini menjadi sensitif karena sekitar 96 persen penduduk Azerbaijan mengidentifikasi diri sebagai Muslim, sementara konstitusi negara itu menetapkan Azerbaijan sebagai negara sekuler sekaligus menjamin kebebasan beragama. Perdebatan yang muncul kini berpusat pada bagaimana aturan seragam diterapkan dan apakah penerapannya dapat membatasi hak siswa untuk bersekolah.
Kontroversi tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada Maret 2026, organisasi media regional OC Media melaporkan kasus siswi yang dilaporkan tidak diizinkan mengikuti pelajaran karena mengenakan hijab. Saat itu, seorang pembela hak asasi manusia menyatakan bahwa peraturan seragam yang berlaku tidak secara tegas melarang jilbab. (hanoum/arrahmah.id)
